Mengusung tema tentang pajak atas natura, Fungsional Penyuluh Pajak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara (Kanwil DJP Kaltimtara) memberikan edukasi perpajakan melalui siniar. Siniar dengan judul “Ngobrolin Aturan Terbaru Pajak Natura” ini dipublikasikan dalam bentuk audio visual pada akun Youtube resmi Kanwil DJP Kaltimtara dan bentuk audio pada akun Spotify resmi Kanwil DJP Kaltimtara (Kamis, 10/8).

Didik Musthafa, Fungsional Penyuluh Pajak Pertama Kanwil DJP Kaltimtara, memandu jalannya siniar tersebut. “Hai Kawan Pajak di manapun berada, kembali lagi bersama kami Penyuluh Pajak dari Kanwil DJP Kaltimtara. Pada kesempatan kali ini, kita akan membahas tentang apa aja nih batasan-batasan nilai tertentu yang dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan atas Natura dan/atau kenikmatan yang diterima oleh pemberi kerja,” sapa Didik memulai siniar.

Lebih lanjut, Didik Musthafa menggali terkait sembilan jenis hal yang tanpa ada batasan-batasan nilai tertentu langsung dijawab oleh Agus Sugianto, Fungsional Penyuluh Pajak Muda Kanwil DJP Kaltimtara, sebagai narasumber. “Untuk yang tanpa batasan nilai, seperti makanan/minuman yang disediakan untuk seluruh karyawan/pegawai di tempat kerja, bingkisan hari raya keagamaan, natura atau kenikmatan terkait standar keamanan, kesehatan, dan keselamatan kerja yang diwajibkan instansi berwenang, sarana, prasarana, dan fasilitas bagi pegawai beserta keluarga yang bekerja di daerah tertentu termasuk daerah terpencil, peralatan dan fasilitas kerja seperti laptop, komputer, ponsel, pulsa, dan internet, fasilitas pelayanan kesehatan dan pengobatan dalam penanganan kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, kedaruratan, dan pengobatan lanjutannya, fasilitas tempat tinggal komunal, fasilitas iuran kepada dana pensiun yang ditanggung pemberi kerja bagi pegawai, dan fasilitas peribadatan,” jelas Agus Sugianto.

Agus Sugianto kemudian melanjutkan penjelasan dengan menyampaikan lima hal yang diatur batasan nilainya, antara lain makanan terkait dengan kupon makan bagi karyawan dinas luar (termasuk dalam bentuk reimbursement  biaya makan/minum) maksimal Rp2 juta per bulan atau senilai yang disediakan di tempat kerja, bingkisan selain hari raya keagamaan tersebut maksimal Rp3 juta per tahun per pegawai, fasilitas olah raga selain golf, pacuan kuda, power boating, terbang layang, dan otomotif maksimal Rp1,5 juta per tahun, fasilitas tempat tinggal nonkomunal (individu) seperti sewa apartemen/ rumah maksimal Rp2 juta per bulan, dan fasilitas kendaraan bukan objek pajak jika pegawai/penerima bukan pemegang saham dan penghasilan bruto dari pemberi kerja tidak lebih dari Rp100 juta per bulan.

Di akhir sesi, kedua Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Kaltimtara mengingatkan kembali jika seluruh pelayanan yang diberikan oleh DJP kepada wajib pajak tidak dipungut biaya dan saluran pengaduan DJP dapat diakses pada Kring Pajak, email pengaduan@pajak.go.id, dan juga memohon dukungan Kanwil DJP Kaltimtara menuju Wilayah Birokrasi Bersih Melayani.

Pewarta: Devitasari Ratna Septi Aningtiyas 
Kontributor Foto: Arrin Zatiky
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.