Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Jakarta Barat menggelar kegiatan edukasi perpajakan secara live melalui Instagram resmi KPP Madya Dua Jakarta Barat @pajakmadyaduajakbar bertempat di Ruang Siniar KPP Madya Dua Jakarta Barat, Palmerah,  Jakarta Barat (Jumat, 4/8).

Siaran langsung edukasi perpajakan ini membahas seputar sanksi administrasi perpajakan dan berlangsung dari pukul 14.00 hingga 14.30 WIB. Narasumber pada live Instagram kali ini adalah Fungsional Penyuluh Pajak KPP Madya Dua Jakarta Barat Wahyu Cahyono. Pada live Instagram tersebut, Wahyu menjelaskan tentang jenis-jenis administrasi perpajakan serta sanksi menurut aturan undang-undang lama dan sanksi menurut aturan undang-undang baru.

“Mungkin bagi sebagian kawan pajak sudah tidak asing lagi dengan materi sanksi adminitrasi perpajakan. Tetapi tidak mengapa, kita akan refresh dan kita kulik bersama jenis-jenis sanksi administrasi perpajakan ini,” ujar Wahyu.

Setelah materi disampaikan, live Instagram dilanjutkan dengan sesi tanya jawab melalui kolom komentar. Salah satu peserta mengajukan pertanyaan mengenai contoh kasus apabila wajib pajak telat menyetor PPN. 

“Apabila ini tidak terkait dengan pembetulan SPT, maka akan dikenakan tarif sesuai dengan pasal 9 dan menggunakan tarif bunga KMK,” jawab Wahyu.

Kegiatan edukasi perpajakan melalui fitur live Instagram ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada Wajib Pajak Badan agar terhindar dari sanksi administrasi perpajakan. Semua rekaman video live Instagram KPP Madya Dua Jakarta Barat dapat diakses melalui akun Instagram resmi KPP Madya Dua Jakarta Barat di @pajakmadyaduajakbar.

 

Pewarta: Sastra Himawan Pagan
Kontributor Foto: Byanka Inas Saraswati
Editor: Satrio Ramadhan

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.