
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Riau menyita aset milik tersangka Tindak Pidana Perpajakan (TPP) di Kecamatan Air Dingin, Kelurahan Bukit Raya, Pekanbaru (Jumat, 28/7)
PPNS Kanwil DJP Riau melakukan penyitaan berupa satu unit kendaraan bermotor truk yang berada di Pekanbaru. Penyitaan disaksikan oleh tersangka, penasihat hukum tersangka, dan perangkat desa setempat. Penyitaan juga dihadiri oleh Pejabat Fungsional Penilai Kanwil DJP Riau yang bertugas untuk menilai aset yang telah disita.
Penyitaan dilakukan untuk mengamankan aset milik tersangka dalam rangka pemulihan atas kerugian pada pendapatan negara yang diakibatkan perbuatan tersangka. Kegiatan penyitaan dilakukan setelah mendapatkan Surat Penetapan Izin Sita dari Pengadilan Negeri Pekanbaru.
PPNS Kanwil DJP Riau menyampaikan, dalam setiap penegakan hukum perpajakan, DJP senantiasa mengutamakan prinsip ultimum remedium dan restorative justice, yakni penegakan hukum pidana perpajakan menjadi jalan terakhir dengan lebih mengutamakan pemulihan kerugian negara untuk mewujudkan kepatuhan sukarela dan berkeadilan.
Pewarta:Vabiola Hizkia Simangunsong |
Kontributor Foto: |
Editor: Teddy Ferdiansyah P |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 14 views