Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Lumajang mengundang salah satu Wajib Pajak Badan yang memiliki usaha di bidang perdagangan eceran bahan bakar minyak Bahan Bakar Gas (BBG) dan Liquefied Petroleum Gas (LPG) selain di Sarana Pengisian Bahan Bakar Transportasi Darat, Laut, dan Udara (Rabu, 31/5). Wajib pajak tersebut berkedudukan di Kecamatan Pronojiwo, Kabupaten Lumajang.

Sekitar pukul 09.00 WIB, Hariyanto, pengurus badan usaha tersebut tiba di ruang Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Lumajang. Hariyanto datang ditemani putrinya dengan tujuan agar putrinya juga memiliki pemahaman yang baik mengenai kewajiban perpajakan Wajib Pajak Badan. Kedatangan keduanya disambut hangat oleh Tenaga Penyuluh Non Fungsional KP2KP Lumajang Muhammad Jihad Saputra.

Jihad menyampaikan bahwa badan usaha Hariyanto selama ini sudah terdaftar NPWP sejak tahun 2021. Namun, hingga saat ini belum ada kewajiban perpajakan yang dijalankan.

“Atas beberapa pertimbangan, Wajib Pajak Badan ini masuk di dalam Daftar Sasaran Penyuluhan Terpilih (DSPT). Oleh sebab itu, kita undang yang bersangkutan untuk diberi edukasi,” tutur Jihad.

Hariyanto mengaku bahwa dirinya selama ini belum paham terkait kewajiban perpajakan Wajib Pajak Badan.

“Saya kira kewajiban perpajakan badan usaha kami telah ditunaikan ketika melakukan transaksi pembelian bahan bakar minyak. Sebab saat transaksi pembelian tersebut ada pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh pihak penyedia, yaitu PT Pertamina,” ungkap Hariyanto.

Kesalahan pemahaman tentang kewajiban perpajakan badan usaha tersebut segera diluruskan oleh Jihad dengan memberikan penjelasan yang detail terkait apa saja kewajiban Wajib Pajak Badan, seperti lapor dan bayar pajak. “Semoga ke depannya wajib pajak yang kita lakukan penyuluhan ini dapat menjalankan kewajiban perpajakan dengan tertib sesuai peraturan perpajakan yang berlaku,” tutup Jihad.

 

Pewarta: Dima Rahmadika Nazhiroh
Kontributor Foto: Dima Rahmadika Nazhiroh
Editor: Anum Intan Maulidi

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.