Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Koja mendampingi Kepala Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Utara Gidion Arif Setyawan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi (SPT OP) tahun pajak 2022 di Jakarta (Rabu, 1/2). Kegiatan ini bertujuan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kantor Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Utara dan masyarakat umum terpicu untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan dan menjadi wajib pajak yang patuh terhadap kewajiban perpajakan.
“Membayar pajak dan melaporkan SPT Tahunan merupakan kewajiban warga negara. Untuk itu saya mengajak seluruh masyarakat Indonesia yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk segera melaporkan SPT Tahunan secara online. Caranya sangat mudah, langsung akses saja www.djponline.pajak.go.id. Dengan e-Filing, lapor SPT bisa di mana saja dan kapan saja,” imbau Gidion.
Pelaporan SPT dipandu Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Koja Marasi Napitupulu, Kepala Seksi Pelayanan Dian Rahmat Kusumah, Kepala Seksi Pengawasan IV Cicilia Jesi Noviandini, Account Representative (AR) Seksi Pengawasan IV Fitri Mei Lestari, dan Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Muda Deddy Permana.
Dengan kegiatan ini, Marasi berharap kepatuhan pelaporan SPT Tahunan di lingkungan KPP Koja meningkat.
Pewarta: Hafizh Maulana Wijaya |
Kontributor Foto: Muhammad Raihan Rifkiansyah |
Editor: Gusmarni Djahidin |
- 23 views