Penyuluh pajak Kantor Pelayanan Pajak(KPP) Pratama Cibinong, Muzakky Nawawi mengungkapkan, wajib pajak yang melakukan pekerjaan bebas dan ingin melakukan pencatatan wajib memberitahukan penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

“Contoh pekerjaan bebas yaitu pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, aktuaris, dan lainnya sebagaimana disebutkan pada pasal 56  ayat(4) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022,” jelas Zakky dalam kelas pajak daring bertema kewajiban pajak wajib pajak pekerja bebas dan pemutakhiran data mandiri (Selasa, 31/01).

Jika peredaran bruto kurang dari Rp4,8 milyar, wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas boleh melakukan pencatatan dan menghitung penghasilan neto menggunakan NPPN. Sebaliknya, jika peredaran bruto sudah mencapai Rp4,8 milyar atau lebih, maka wajib pajak wajib melakukan pembukuan.

“Wajib pajak yang akan melakukan pencatatan wajib memberitahukan penggunaan NPPN kepada DJP pada tiga bulan pertama tahun pajak yang bersangkutan. Misal untuk tahun pajak 2023, wajib pajak memberitahukan penggunaan NPPN paling lambat 31 Maret 2023,” terang Zakky mencontohkan. “Jika tidak memberitahukan NPPN maka wajib pajak harus melakukan pembukuan.” Sambungnya.

Melanjutkan pembahasan, Zakky menjelaskan bahwa penggunaan NPPN diberitahukan secara daring di djponline. “wajib pajak log in djponline, pilih menu layanan, pilih KSWP. Pada kolom untuk keperluan, pilih pemberitahuan menggunakan NPPN,” terang Zakky.

Dengan melakukan pencatatan wajib pajak cukup mencatat peredaran bruto sebagai dasar menghitung pajak. Sedangkan jika melakukan pembukuan, wajib pajak harus menyusun laporan keuangan berupa laporan posisi keuangan dan laporan rugi laba sebagai dasar menghitung pajak terutang.

Dalam kesempatan kelas pajak juga disampaikan tentang pemadanan data NIK NPWP. Harris Suranta Ginting, penyuluh pajak KPP Pratama Cibinong mengingatkan wajib pajak untuk memastikan NPWP berstatus valid. “Jika NPWP sudah valid maka wajib pajak bisa log in djponline menggunakan NIK,” kata Harris. “Validasi NIK NPWP paling lambat dilakukan tanggal 31 Desember 2022. Jika terdapat masalah saat pemadanan data, silakan konsultasikan ke KPP terdaftar,” tegas Harris menutup pemaparannya.

 

Pewarta: Muzakky Nawawi
Kontributor Foto: Muzakky Nawawi
Editor: Arif Miftahur Rozaq