Jakarta, 31 Januari 2023 –Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar (Kanwil LTO) lakukan edukasi melalui kelas pajak secara daring. Dengan mengangkat tema Penerapan terhadap PPN Barang dan Jasa dan PPnBM serta pemadanan NIK dan NPWP. Kelas Pajak dilaksanakan pada Selasa, 31 Januari 2023 pukul 09.00 sampai dengan 11.00 melalui saluran daring aplikasi zoom meeting. Kelas dipandu oleh Nur Syifa Retno Utami dengan narasumber Didy Supriadi, Ahmad Rifán dan Winna Titapriliza.
Didy menjelaskan bahwa Penerapan terhadap PPN Barang dan Jasa dan PPnBM sekarang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 44 tahun 2022. Terbitnya PP ini dilatar-belakangi oleh:
- Penyesuaian dan pengaturan lebih lanjut mengenai tarif PPN, cara menghitung PPN dan PPnBM, penggunaan besaran tertentu dalam memungut dan menyetorkan PPN, serta penunjukan pihak lain untuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan pajak sebagai dampak diundangkannya UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan
- Pengaturan mengenai PPN dan PPnBM sebagaimana diatur dalam PP Nomor 1 Tahun 2012 dan dalam PP Nomor 9 Tahun 2021 sudah tidak sesuai dengan kebutuhan administrasi PPN dan PPnBM serta pengaturan dalam UU HPP sehingga perlu dilakukan penyempurnaan untuk menjalankan UU PPN.
Sedangkan Ahmad menambahkan bahwa ada 8 substansi baru dalam pengaturan PPN sebagaimana amanat UU PPN yaitu :
- Penunjukan pihak lain untuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan PPN atau PPN dan PPnBM
- Pemberian cuma-cuma BKP dan/atau JKP
- PPN atau PPN dan PPnBM atas penyerahan yang dilakukan dalam aktivitas operasional maupun nonoperasional
- Penyerahan BKP berupa agunan yang diambil alih oleh kreditur
- Penyerahan BKP dalam skema transaksi pembiayaan syariah
- Pemungutan dan penyetoran PPN terutang dengan besaran tertentu
- Perlakuan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak yang dibuat melewati jangka waktu tertentu
- Penggunaan tarif PPN saat terjadi perubahan tarif PPN
Pemberian materi diakhiri oleh Winna yang menjelaskan bahwa pemadanan NIK dan NPWP merupakan tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK -112/PMK.03/2022 Tentang NPWP Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah. Para wajib pajak diminta untuk melakukan pemadanan NIK dan NPWP mengingat pada tanggal 1 Januari 2024 seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP sudah menggunakan NPWP dengan format baru.
Kelas pajak daring ini dihadiri oleh 300 peserta/akun perwakilan dari wajib pajak yang diadministrasikan di lingkungan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar. Acara ditutup dengan tanya jawab serta permintaan kritik dan saran dari peserta kepada pelaksana kegiatan.
Acara sangat diapresiasi sebagaimana Imelda dari Toyota Motor menyatakan bahwa penyajian material cukup jelas dan pembicara luwes dalam menjelaskan. Tak lupa Rizki Hadi dari PLN Nusantara memberikan saran agar kapasitas media daring untuk ditambah.

- 39 views