Jakarta, 11 Juli 2022 – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan putusan yang dilakukan secara hybrid terhadap terdakwa MA dalam kasus turut serta dalam melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berupa menganjurkan untuk menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya melalui PT. BUL di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl. Ampera Raya No. 133 Ragunan, Jakarta Selatan (Rabu, 29/6).
Kasus ini merupakan kasus yang ditangani oleh tim penyidik Kanwil DJP Jakarta Selatan I. Alimin Ribut Sujono, selaku hakim ketua pada persidangan ini membacakan putusan pengadilan atas terdakwa MA sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa MA secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana, ”sebagai wakil, kuasa, pegawai dari wajib pajak atau pihak lain yang turut serta melakukan melakukan tindak pidana dibidang perpajakan”.
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MA berupa pidana penjara selama 3 (tiga) tahun.
- Menetapkan lamanya penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
- Menjatuhkan pidana denda sebesar 2 x Rp5.015.304.015 (lima milyar lima belas juta tiga ratus empat ribu lima belas rupiah) atau sebesar Rp10.030.608.030 (sepuluh milyar tiga puluh juta enam ratus delapan ribu tiga puluh rupiah)/ Jika terdakwa tidak membayar denda paling lama waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan kemudian dilelang untuk membayar denda, namun bilamana harta benda terdakwa tidak mecukupi maka terdakwa dijatuhi hukuman kurungan pengganti denda selama 4 (empat ) bulan
- Menetapkan seluruh barang bukti yang digunakan untuk persidangan.
- Membebankan biaya persidangan kepada terdakwa sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).
Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu terhadap putusan tersebut. Sidang pembacaan Hasil putusan sidang ini membuktikan bahwa Kanwil DJP Jakarta Selatan I secara terus-menerus dan konsisten melakukan upaya terbaik untuk menangani dan memberantas segala bentuk tindak pidana di bidang perpajakan.

- 60 views