Jumat, 22 April 2022 – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I (Kanwil DJP Sumut I) mengadakan dialog bersama Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Sumatera Utara (Sumut) tentang Program Pengungkapan Sukareka (PPS) bersama (Jumat, 22/04/2022).
Acara yang yang digelar melalui apliasi zoom meeting diikuti oleh lebih dari 40 peserta. Hadir dalam acara ini Kepala Kanwil DJP Sumut I Eddi Wahyudi dan Ketua Pengurus Wilayah IPPAT Sumut Ferry Susanto Limbong.
Kepala Kanwil DJP Sumut I Eddi Wahyudi menyatakan, Kanwil DJP Sumut I akan terus mengadakan kegiatan serupa ke seluruh wilayah kerja Kanwil DJP Sumut I.
Eddi Wahyudi menjelaskan, PPS merupakan kesempatan yang diberikan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran Pajak Penghasilan berdasarkan pengungkapan harta.
“Dengan mengikuti PPS, wajib pajak akan memperoleh manfaat diantaranya terbebas dari sanksi administratif dan perlindungan data.” Kata Eddi Wahyudi.
Eddi Wahyudi berharap, dengan gencarnya kegiatan edukasi perpajakan di berbagai wilayah, akan menumbuhkan tingkat kesadaran masyarakat tentang pajak dan tentunya akan meningkatkan kepatuhan pembayaran dan pelaporan pajak.
Ditambahkan oleh Eddi Wahyudi, “Kami saat ini juga sedang melakukan pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani. Untuk itu kami mohon dukungan dan kerja sama dari seluruh stakeholders Kanwil DJP Sumut I, agar hal tersebut dapat terwujud dengan baik.”
Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari penyuluh pajak Kanwil DJP Sumut I Muan Ridhani Panjaitan.
- 11 views