Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kepanjen menjadi narasumber dalam acara Sosialisasi dan Bimbingan Teknis (bimtek) Pengelolaan serta Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler Sekolah Menengah Pertama (SMP) Swasta Tahun 2021 yang bertempat di Rayz UMM Hotel, Kabupaten Malang (Selasa, 7/12).
Acara yang diadakan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Malang ini menghadirkan peserta bendaharawan dan pengelola keuangan SMP Swasta di wilayah Kabupaten Malang dengan serangkaian materi yang membahas pengelolaan dana BOS di tingkat SMP.
Dalam acara sosialisasi dan bimtek ini, penyuluh KPP Pratama Kepanjen Agung Setiawan menjelaskan bahwa kewajiban perpajakan atas pengelolaan Dana BOS setelah sekolah mendaftarkan NPWP dan menghitung pajaknya tidak hanya berhenti di pembayaran pajak saja, tetapi setelah itu masih terdapat kewajiban untuk melaporkan surat pemberitahuan (SPT). Dengan pelaporan SPT tersebut, mekanisme perpajakan dapat berjalan sepenuhnya dan laporan yang disampaikan menjadi basis data yang dapat diolah KPP untuk melakukan kegiatan penggalian potensi demi meningkatkan penerimaan negara.
Harapannya dengan berlangsungnya acara ini, para peserta dapat melaksanakan hak serta kewajiban yang dimiliki terkait dengan pengelolaan dan pertanggungjawaban dana BOS, khususnya di bidang perpajakan secara tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- 17 views