
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur I bekerjasama dengan Asosiasi Pengusaha Emas dan Perhiasan Surabaya (APEPI) dan Asosiasi Produsen Perhiasan Indonesia (APPI) mengadakan Sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan Aspek Perpajakan Pengusaha Emas bertempat Kowloon Palace Restaurant kepada 200 pengusaha emas dan perhiasan di Jawa Timur (Kamis, 9/12).
Hadir pada kesempatan ini, Ketua Asosiasi Pengusaha Emas Dan Perhiasan Surabaya APEPI Liana Kurniawan dan Ketua Asosiasi Produsen Perhiasan Indonesia (APPI) Eddy Susanto Yahya. Kegiatan ini mereka lakukan untuk memberikan informasi perpajakan terkini kepada pengusaha emas di Jawa Timur, selain itu hal ini merupakan upaya Kanwil DJP Jawa Timur I untuk mensosialisasikan Program Pengungkapan Sukarela pada UU HPP yang akan berjalan mulai 1 Januari 2022.
Dalam sambutannya, Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I John Hutagaol mengungkapkan bahwa sosialisasi ini didasari adanya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang baru disahkan. Selain itu, menurutnya dengan adanya sinergi antara DJP, APPI dan APEPI tentu ingin memberikan informasi kepada para pengusaha emas terkait kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi. “Sosialisasi ini telah kami agendakan sejak lama bersama pengurus APPI dan APEPI, namun baru terealisasi kali ini. Semoga dapat menjadi petunjuk kepada Bapak Ibu semua akan kewajiban perpajakan yang harus ditunaikan,” katanya.
Emas dan perhiasan dari Surabaya terkenal akan kualitasnya, bahkan sampai pasar ekspor. Hal ini juga membuka lapangan kerja yang luas di Jawa Timur. “Investasi emas merupakan investasi yang paling stabil dalam kondisi ekonomi apapun. Kabar gembiranya untuk kita semua, pemerintah telah mengundangkan UU HPP, mulai awal Januari Tahun 2022 Bapak/Ibu sudah bisa memanfaatkan program pengungkapan sukarela, ” ungkap John lebih lanjut.
Dengan adanya kegiatan ini, penyelenggara berharap wajib pajak emas perhiasan di Jawa Timur dapat mengetahui lebih jauh mengenai kewajiban perpajakan yang harus dilakukan, juga mengikuti program pengungkapan sukarela. “Setelah ini, kami harap Bapak/Ibu semuanya mendapatkan informasi terkini dan lengkap mengenai aspek perpajakan sektor usaha emas serta segera mengikuti program pengungkapan sukarela apabila masih ada yang belum dilaporkan pada Surat Pemberitahuan Pajak,” tutup John.
- 47 views