Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cilacap mengadakan Sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Nomor 7 tahun 2021 kepada wajib pajak secara daring di Cilacap (Senin, 29/11).

Kepala Seksi Pelayanan, Joko Kushartoyo Budi Satriyo dalam sambutannya menyampaikan bahwa UU HPP disahkan pada 29 Oktober 2021 dan memiliki enam ruang lingkup perubahan.

“Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP disahkan pada 29 Oktober 2021 dan memiliki enam ruang lingkup perubahan yaitu Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Pajak Karbon, dan Cukai”, terang Joko.

Materi UU HPP disampaikan oleh Tim Penyuluh KPP Pratama Cilacap, Eliza Zumariana. Eliza menjelaskan bahwa pemberlakuan ketentuan dalam UU HPP dilakukan secara bertahap.

“Pemberlakuan ketentuan dalam UU HPP ini bertahap, ada yang berlaku langsung sejak diundangkan yaitu perubahan UU KUP dan UU Cukai, ada yang berlaku mulai 1 Januari 2022 untuk perubahan UU PPh. Perubahan UU PPN dan UU Karbon berlaku mulai 1 April 2022, dan Program Pengungkapan Sukarela atau PPS berlaku 1 Januari sampai dengan 30 Juni 2022,” jelas Eliza.

Eliza kemudian menjelaskan secara detail terkait asas, tujuan, dan perubahan ketentuan dalam peraturan perpajakan dengan bahasa yang sederhana dan mudah dipahami para peserta.

Sosialisasi berlangsung selama 2 jam, sebagai penutup tim penyuluh mengingatkan kepada wajib pajak untuk memperhatikan perubahan ketentuan dan waktu pelaksanaan pemberlakuan agar wajib pajak tepat dan tidak terlewat dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakannya.