Jakarta, 23 November 2021 – Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan I selaku tuan rumah Forum Komunikasi Penegakan Hukum Dalam Penyidikan Tindak Pidana Perpajakan se DKI Jakarta Tahun 2021, mengapresiasi kerja sama yang baik dan sudah terbina selama ini antara DJP, Kepolisian dan Kejaksaan dalam penanganan tindak pidana perpajakan.

Di tingkat Kanwil di wilayah DKI Jakarta bentuk kerjasama DJP dengan Kepolisian dan Kejaksaan dalam penyidikan tindak pidana perpajakan, dimulai sejak saat kegiatan penyidikan sampai dengan tahap 2 penyerahan tersangka ke Kejaksaan Negeri.

Sebagai salah satu bukti kerjasama yang baik antara DJP, Kepolisian dan Kejaksaan adalah telah diserahkannya tanggung jawab atas tersangka HI (39) beserta barang bukti dugaan kasus pidana pajak yang diduga merugikan negara Rp10,2 miliar kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melalui Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) pada hari Kamis (18/11/2021). Penyerahan tanggung jawab tersangka HI beserta barang buktinya dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Jakarta Selatan I ini bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk selanjutnya dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya.

HI diduga melakukan tindak pidana dan/atau turut serta melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berupa dengan sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya yang dilakukan melalui PT.. BUL untuk kurun waktu 2011 sampai dengan 2012.

Tersangka HI, yang sebelumnya telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya, disangkakan dengan Pasal Pasal 39A huruf a dan/atau Pasal 39 ayat (1) huruf d Jo Pasal 43 ayat (1) UU KUP Jo Pasal 64 KUHP. Berkas Penyidikan atas HI telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada tanggal 17 November 2021.

        Selain kasus HI, rangkaian penyidikan terkait rantai penerbit dan/atau pengguna faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya akan terus dilakukan melalui penelusuran alur transaksinya. Saat ini, Kanwil DJP Jakarta Selatan I sedang menuntaskan beberapa kasus tindak pidana perpajakan lainnya dengan modus menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya bekerjasama dengan Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sebagai mitra dalam penyelesaian kasusnya.

Keberhasilan pengungkapan dan penyidikan tindak pidana perpajakan ini, membuktikan adanya sinergi yang kuat antara Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP Jakarta Selatan I), Polda Metro Jaya serta Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam menangani perkara pidana di bidang perpajakan. Selain itu, Penyidikan Tindak Pidana Perpajakan yang telah dilakukan selama ini diharapkan mampu memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana maupun wajib pajak lainnya yang memiliki niat untuk melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.