Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kepanjen menggelar kegiatan Sosialisasi Implementasi Prepopulated Dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dan Dokumen Pemesanan Pita Cukai Hasil Tembakau (CK-1) secara daring dari ruang penyuluhan KPP Pratama Kepanjen di Kepanjen (Kamis, 11/11). Kelas Pajak Online ini menghadirkan Pengusaha Kena Pajak (PKP) pelaku ekspor barang dan pengusaha hasil tembakau.

Dalam paparan yang disampaikan, Penyuluh Pajak  memperkenalkan layanan baru yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak ini sebagai sarana yang mempermudah pelaporan SPT Masa PPN. Sebelum fitur ini ada, PKP harus melakukan input data Dokumen PEB dan Dokumen CK-1 secara manual dan satu per satu. Akan tetapi dengan hadirnya fitur baru prepopulated ini, data yang diinput sudah disediakan secara otomatis sehingga proses input data hanya cukup dilakukan satu kali untuk seluruh data dokumen yang tersedia.

Kehadiran fitur baru ini merupakan buah sinergi antara Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melakukan pertukaran data untuk meningkatkan layanan kepada Wajib Pajak. Harapannya, PKP dapat terbantu dalam mengisi Dokumen PEB dan Dokumen CK-1, meminimalkan kesalahan pengisian dokumen yang dapat merugikan PKP, serta mempermudah PKP dalam melaporkan SPT Masa PPN secara benar, lengkap, dan jelas sesuai ketentuan yang berlaku.