Jakarta, 23 September 2021 – Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Utara menyerahkan tanggung jawab tersangka inisial YK beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara di Jl. Enggano No.1, Tanjung Priok, Jakarta Utara, DKI Jakarta.
Tersangka YK diduga melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yaitu sengaja menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39A huruf a Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Akibat perbuatan tersangka, diperkirakan menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dari sektor perpajakan sebesar Rp. 3.380.783.250,00 (tiga milyar tiga ratus delapan puluh juta tujuh ratus delapan puluh tiga ribu dua ratus lima puluh rupiah).
Sebelumnya, PPNS Kanwil DJP Jakarta Utara telah menyita aset tersangka YK berupa 1 (satu) unit apartemen yang ada di Bekasi dengan dihadiri tenant relations, pihak security tower, penasihat hukum, dan tersangka. Penyitaan juga dihadiri Tim Penilai Kanwil DJP Jakarta Utara untuk melakukan penilaian terhadap aset tersebut.
Keberhasilan Kanwil DJP Jakarta Utara merupakan wujud koordinasi yang baik dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, serta Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) dalam memberikan efek jera kepada wajib pajak pelaku tindak pidana serta upaya penegakan hukum dalam pengamanan penerimaan negara.
#PajakKitaUntukKita

- 47 views