
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Majalaya mengikuti rapat koordinasi Pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama dan Implementasi Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat I secara daring, Bandung (Senin,16/8).
Berdasarkan hasil monitoring KSWP Kanwil DJP Jawa Barat I, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bandung yang berada di wilayah kerja KPP Pratama Majalaya dan KPP Pratama Soreang tercatat sebagai Pemerintah daerah yang paling banyak memanfaatkan KSWP.
Dalam arahannya, Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Erna Sulistyowati menyampaikan data perkembangan implementasi KSWP di Pemerintah Daerah (Pemda). “Berdasarkan data log KSWP dari Kantor Pusat DJP, selama tahun 2017 sampai dengan 2021 tercatat aktivitas akses aplikasi KSWP oleh DPMPTSP Kab. Bandung mencapai 24.458. Angka ini merupakan jumlah akses KSWP terbanyak di antara semua Pemda di lingkungan Kanwil DJP Jawa Barat I,” tutur. Perkembangan yang baik ini berhasil diraih berkat sinergi yang erat antara KPP Pratama Majalaya, KPP Pratama Soreang dengan Pemkab Kabupaten Bandung.
Sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2015 Tentang Tata Cara Pemberian Keterangan Status Wajib Pajak Dalam Rangka Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak Atas Layanan Publik Tertentu Pada Instansi Pemerintah, KSWP adalah kegiatan yang dilakukan oleh instansi pemerintah sebelum memberikan layanan publik tertentu untuk memperoleh keterangan status wajib pajak.
Sebelum menerbitkan izin usaha, Pemda akan melakukan pengecekan terlebih dahulu tentang pemenuhan kewajiban perpajakan yang mengajukan izin usaha. Terdapat dua kriteria yang harus dipenuhi terlebih dahulu oleh wajib pajak, sebelum mendapatkan izin usaha yaitu nama wajib pajak dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) harus sesuai dengan data dalam sistem informasi DJP. Kedua, wajib pajak telah menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk dua Tahun Pajak terakhir yang sudah menjadi kewajiban wajib pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) selaku lembaga penyelenggara pelayanan perizinan terpadu Kabupaten Bandung telah menggunakan aplikasi KSWP sejak 2017. Sejak 2020, Pemkab Bandung memberikan hak akses data perizinan kepada KPP Pratama Majalaya dan KPP Pratama Soreang, sehingga KPP terkait dapat mengunduh data perizinan secara mandiri.
Apabila ada persyaratan yang belum dipenuhi, DPMPTSP Kabupaten Bandung akan melakukan konfirmasi dengan KPP terkait, dan selanjutnya ditindaklanjuti dengan pemberitahuan kepada wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya.
“Prestasi ini merupakan buah kerja sama solid yang dibangun oleh tim dari Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan sebelumnya, semoga program KSWP dapat lebih optimal dan bermanfaat untuk meningkatkan kepatuhan pajak,” tutur Kepala KPP Pratama Majalaya Akhmad Tizani ketika ditemui di ruang kerjanya usai mengikuti rapat koordinasi tersebut.
- 35 views