Kanwil DJP Wajib Pajak Besar berserta seluruh Kantor Pelayanan Pajak yang berada di area Gedung dr. K. R. T. Radjiman Wedyoningrat Jakarta Selatan melaksanakan kegiatan pemberian santunan pada anak yatim dan dhuafa yang berada di willayah DKI Jakarta (Jumat, 7/5). Kegiatan ini terlaksana berkat koordinasi dengan pengurus dan anggota Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Shalahuddin Sudirman.
Demi mengurangi pertemuan dan mobilitas, kegiatan amal ini dilakukan tanpa tatap muka secara langsung. Pemberian dana santunan dilakukan via bank transfer ke rekening yayasan penerima dan pengelola. Dana santunan yang terkumpul didistribusikan kepada 20 yayasan yang terdiri dari berbagai macam pengelola, baik itu yayasan pengelola zakat, yayasan panti asuhan, yayasan kaum dhuafa, hingga yayasan pendidikan.
Pihak Kanwil DJP Wajib Pajak Besar selaku salah satu penyelenggara kegiatan ini menyatakan bahwa pelaksanaan bakti sosial pemberian santunan ini merupakan bentuk cinta dan kasih dari pegawai di lingkungan Gedung Radjiman pada sesama.
- 33 views