
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cikupa membuka kelas pajak dengan pembahasan mengenai tata cara pengisian dan pelaporan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan secara daring melalui aplikasi Zoom Cloud Meeting di Tangerang, Banten (Jumat, 30/4).
Kelas pajak ini diselenggarakan oleh KPP Pratama Cikupa secara rutin setiap Selasa dan Kamis sepanjang bulan April 2021. Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan KPP Pratama Cikupa Inayah mengatakan bahwa kegiatan kelas pajak ini dilaksanakan dengan maksud untuk membantu wajib pajak yang masih mengalami kesulitan atau kendala dalam pelaporan SPT Tahunan PPh formulir 1771, namun belum mendapatkan kesempatan untuk datang secara langsung ke KPP.
Account Representative KPP Pratama Cikupa Daniel Estu yang menjadi narasumber dalam kegiatan ini menjelaskan tentang tata cara pengisian SPT Tahunan PPh formulir 1771 serta memberikan simulasi tentang pelaporan SPT Tahunan melalui layanan e-Form.
Peserta juga diberikan kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan dan berdiskusi dengan narasumber terkait hambatan yang sering ditemui. "Segera laporkan SPT Tahunan PPh Badan sebelum jatuh tempo guna menghindari sanksi administrasi," imbuhnya menegaskan.
"Dengan adanya kegiatan kelas pajak secara rutin, diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan wajib pajak dan memberikan pemahaman untuk melaporkan SPT Tahunannya secara mandiri dan tepat waktu," ujar Daniel menutup kelas pajak.
- 158 views