Pematangsiantar, 7 April 2021 – Sebanyak 50 pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di lingkungan wilayah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Utara II menerima edukasi tata cara pendaftaran NPWP, Pembukuan/Pencatatan, berikut penguatan merk (branding), marketing melalui internet, dan pelayanan prima untuk pelanggan (customer service excellence) yang bertujuan meningkatkan omset UMKM selama dua hari pada tanggal 6 s.d. 7 April 2021.
Kegiatan ini dilaksanakan atas kerja sama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Utara II dengan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia (Kemenparekraf RI). Turut hadir dalam acara ini Kepala Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara II Anggrah Warsono, Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Sumatera Utara II Mukhammad Faisal Artjan, Perwakilan Kemenparekraf RI Krisna Yulianto serta sejumlah pelaku UMKM di wilayah Kanwil DJP Sumatera Utara II.
Anggrah Warsono dalam sambutannya menyatakan pemerintah mendukung segala upaya untuk menjadikan UMKM sebagai tulang punggung Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) khususnya di wilayah Sumatera Utara II , terlihat dari data pemanfaatan insentif PPh Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar Rp38.804.533.107,00 yang terdiri dari PPh pasal 21 sebesar Rp28.727.284.717,00 dan PPh Final PP 23 Rp10.077.248.390,00.
Kegiatan ini merupakan bentuk dukungan untuk pelaku UMKM dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) termasuk program relaksasi pembayaran PPh Final 0.5% yang DTP, tidak perlu membayar atau cuti membayar PPh Final UMKM sampai dengan bulan Juni 2021.
- 34 views