Jakarta, 31 Maret 2021 – Kanwil DJP Wajib Pajak Besar melakukan sosialisasi PMK-18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Sosialisasi dibuka oleh Dody Herawan selaku Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat.

Dalam pembukaannya Dody menyatakan bahwa UU Ciptakerja khususnya klaster perpajakan ditujukan untuk mendorong investasi dan meningkatkan kepatuhan perpajakan dengan memberikan berbagai kemudahan bagi wajib pajak.

Materi sosialisasi terbagi menjadi tiga materi utama yaitu Pajak Penghasilan dengan narasumber Ilmianto Himawan, Pajak Pertambahan Nilai dengan narasumber Meidijati dan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dengan narasumber Hari Tri Utomo. Semua narasumber berasal dari Direktorat Peraturan Perpajakan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.

Acara sosialisasi dilakukan dengan cara daring diikuti oleh 765 peserta dengan menggunakan 4 saluran aplikasi daring. Sosialisasi berlangsung dari pukul 13.30 – 17.00, seluruh peserta antusias mengikuti acara yang ditutup dengan sesi diskusi dan tanya jawab.

 

#PajakKitaUntukKita

#PajakuntukVaksinKita

#PajakKuatIndonesiaMaju