Jakarta, 4 Maret 2021 – Tim Penyidik Kanwil DJP Jaksel II menyerahan tersangka tindak pidana perpajakan senilai 17,3 miliar dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel) dengan didampingi oleh staf Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Korwas PPNS Polda Metro Jaya.
Berdasarkan fakta-fakta yang ada, Kejadian Perkara pada kurun waktu Masa Januari tahun 2012 sampai dengan Masa Desember 2015 diduga kuat telah terjadi tindak pidana dibidang perpajakan berupa dengan sengaja menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya dan atau dengan sengaja menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagai mana dimaksud dalam Pasal 39A huruf a juncto Pasal 39 ayat (1) huruf b juncto Pasal 43 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagai mana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 55 juncto Pasal 64 juncto Pasal 65 KUHP yang dilakukan oleh AS yang beralamat di Lingkungan Harum Manis, Cibinong, Bogor melalui PT KIP, PT PIB dan PT MIP dengan alamat terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Cilandak, Jalan TB Simatupang Kav 32, Cilandak, Jakarta Selatan.
Tersangka AS diduga kuat telah melakukan tindak pidana dibidang perpajakan berupa dengan sengaja menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya dan atau dengan sengaja menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak melalui PT KIP, PT PIB dan PT MIP pada kurun waktu Masa Januari tahun 2012 sampai dengan Masa Desember 2015. Akibat perbuatan tersangka diduga telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp17.330.627.113,00 (Tujuh Belas Milyar Tiga Ratus Tiga Puluh Juta Enam Ratus Dua Puluh Tujuh Ribu Seratus Tiga Belas Rupiah). Tindak Pidana di bidang perpajakan tersebut diatas, melanggar Pasal 39A huruf a juncto Pasal 39 ayat (1) huruf b juncto Pasal 43 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagai mana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 65 KUHP.
Keberhasilan Kanwil DJP Jakarta Selatan II dalam menangani tindak pidana di bidang perpajakan merupakan wujud koordinasi dan sinergi antar aparat penegak hukum yang telah dilakukan oleh Kanwil DJP Jakarta Selatan II, Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Keberhasilan ini sekaligus menunjukkan keseriusan dalam melakukan penegakan hukum dalam bidang perpajakan di wilayah Jakarta Selatan yang akan memberikan peringatan bagi para pelaku lainnya dan juga untuk mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan negara dalam APBN.
#PajakKitaUntukKita
- 166 views