
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Bandung kembali menyapa pendengar setia PRFM 107.5 News Channel di Bandung (Jumat, 11/9). Kali ini, Bincang Pajak interaktif mengangkat bahasan terkait Layanan Perpajakan Daring Nasional, dengan Kepala Seksi Pelayanan KPP Madya Bandung Rudy Rudiawan dan Administrator Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Francois Prima sebagai narasumber.
Rudy menyampaikan bahwa kini layanan perpajakan daring telah mencakup pelbagai proses bisnis perpajakan, mulai dari layanan pendaftaran NPWP (e-registrasi di ereg.pajak.go.id), pembayaran pajak (e-Billing), pelaporan pajak (e-Filing), pembuatan bukti potong (e-Bupot), pengajuan keberatan ketetapan pajak (e-Objection), permohonan penelitian bukti pemenuhan pembayaran PHTB (e-PHTB), perekaman surat keterangan untuk domisili atau persetujuan penghindaran pengenaan pajak berganda (e-SKD), konfirmasi status wajib pajak (KSWP), hingga pelaporan realisasi insentif perpajakan sehubungan dengan pandemi Covid-19 (e-Reporting). Selain e-registrasi, layanan lainnya tersebut telah terintegrasi dalam satu laman, yaitu pajak.go.id.
Mengikuti arahan pemerintah untuk memperketat penerapan physical distancing dalam proses bisnis perkantoran karena pandemi Covid-19, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga telah mengembangkan Aplikasi Kunjung Pajak (AKU PAJAK) di laman kunjung.pajak.go.id sebagai sarana pengambilan nomor antrean daring bagi wajib pajak yang berencana datang ke kantor pajak.
Secara teknis, wajib pajak akan memilih pilihan waktu yang disediakan dan tiap-tiap pilihan tersebut memiliki kuota terbatas di setiap harinya. Layanan tatap muka ini hanya tersedia untuk layanan konsultasi, janji temu, dan Loket TPT, yang tidak diakomodasi di aplikasi layanan perpajakan daring.
Meski kantor pajak sudah membuka kembali layanan tatap muka, Prima mengimbau, “Jika terdapat kendala dalam penggunaan layanan aplikasi sebaiknya wajib pajak mengidentifikasi terlebih dahulu permasalahan yang terjadi, lalu menghubungi petugas melalui telepon atau mengirim pesan ke saluran komunikasi WhatsApp resmi kantor pajak sehingga layanan tatap muka tetap dapat diminimalisasi.
Mengakhiri acara, Rudy berpesan, “Kami mengajak rekan-rekan dan masyarakat untuk bersama-sama dalam berkontribusi pada negara, dengan tetap mematuhi protokol kesehatan dan dapat memanfaatkan fasilitas online yang disediakan oleh DJP.” (SDH/AEJ)
- 121 views