Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Polewali mengadakan sosialisasi perpajakan mengenai PMK-231/PMK.03/2019 yang mengatur tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Pengukuhan Dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP), serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting, bertempat di Kabupaten Polewali Mandar (Selasa, 14/07).
Pemberian materi dilakukan oleh salah satu pegawai KP2KP Polewali Muaffaq Salim. Sosialisasi tersebut diikuti oleh perwakilan dari beberapa Instansi Pemerintah yang berada di wilayah Kabupaten Polewali Mandar, dalam sosialisasi tersebut dijelaskan bahwa mulai tanggal 1 Juli 2020 sudah menggunakan NPWP Instansi Pemerintah dalam hal melakukan hak dan kewajiban perpajakannya. Apabila sebelum berlakunya aturan tersebut masih terdapat hak dan kewajiban yang belum terpenuhi, maka pemenuhannya masih menggunakan NPWP lamanya yaitu NPWP Bendahara.
Ditetapkannya aturan tersebut karena beberapa Instansi Pemerintah memiliki lebih dari satu NPWP, maka dari itu aturan tersebut mengatur agar Intansi Pemerintah hanya memiliki satu NPWP sebagai identitas perpajakannya. Adapun mengenai hak dan kewajibannya sebagai bendahara seperti pemotongan dan pemungutan (potput) tetap dilakukan seperti sebelumnya
- 46 views