Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Ngabang melakukan kunjungan kerja ke kecamatan di lingkungan Kabupaten Landak (Jumat, 5/6). Kegiatan yang bertempat di tiap Kantor Kecamatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi perpajakan kepada pihak kecamatan mengenai PMK-231/PMK.03/2019 tentang penggantian kartu NPWP instansi atau desa. Kunjungan ini berlangsung selama lima hari sejak 1 Juni 2020.
Kepala KP2KP Ngabang L. Joko Tri Santoso mengungkapkan bahwa PMK-231/PMK.03/2019 mengatur. "Sangat penting untuk mengedukasi pihak kecamatan sebagai perpanjangan tangan dari KP2KP Ngabang untuk mengkoordinir dan memberikan edukasi pajak kepada semua desa yang ada di Kabupaten Landak,'' ujar L.
Tenaga Penyuluh KP2KP Ngabang Venansius Fajar Sinabutar memberikan dan menjelaskan materi PMK-231/PMK.03/2019 pada pihak kecamatan. "Mulai 1 Juli memakai NPWP instansi atau desa yang baru untuk setiap pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan," ujar Venansius.
- 32 views