
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Masamba dipadati oleh para pendaftar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di Masamba, Luwu Utara (Senin, 6/1). Ruang tunggu Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) dipenuhi oleh warga bahkan ada yang sampai berdiri karena keterbatasan tempat duduk. Untuk mempercepat proses pendaftaran, para petugas KP2KP Masamba membuka dua loket di TPT dan dua loket tambahan bagi para pendaftar NPWP.
Kejadian ini merupakan lanjutan dari gelombang pendaftar NPWP pada pertengahan Desember 2019 lalu. Warga yang ingin mendaftarkan diri sebagai wajib pajak terbagi menjadi dua, ada yang telah bekerja dan ada yang baru diterima bekerja. Warga yang sudah lama bekerja memanfaatkan libur akhir tahun dan cuti tahunan untuk mendaftarkan diri sebagai wajib pajak karena perusahaan tempat bekerja meminta NPWP karyawannya paling lambat disetor bulan Februari 2020.
Sedangkan warga yang baru diterima sebagai karyawan langsung diminta untuk menyetorkan NPWP yang dimilikinya. "Saya sudah lebih dua tahun kerja di IMIP, Morowali. Tidak pernah urus NPWP karena tidak tahu dan tidak pernah diberitahu juga oleh perusahaan sebelumnya. Kemarin sebelum pulang liburan baru diberitahu untuk mengurus NPWP sama perusahaan. Katanya kalau tidak ada NPWP gajiku dipotong pajak lebih banyak," ujar Sabar, salah satu warga pendaftar NPWP.
Menurut Undang-Undang Perpajakan, setiap warga yang memiliki penghasilan dan telah memenuhi syarat untuk dinyatakan sebagai wajib pajak wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Setelah memiliki NPWP, wajib pajak diwajibkan untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. SPT Tahunan disampaikan setiap tahun dari 1 Januari hingga 31 Maret. Jika hingga 31 Maret tidak menyampaikan atau terlambat menyampaikan, wajib pajak akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100.000 dan bunga sebesar 2% setiap bulan.
- 79 views