KPP Pratama Lamongan melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) di Kantor DInas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lamongan (Selasa, 1/10).
Dalam proses perizinan dan non perizinan di Kabupaten Lamongan harus melalui Konfirmasi Status Wajib Pajak, antara lain validitas Nomor Pokok Wajib Pajak dan pemenuhan kewajiban pelaporan SPT Tahunana selama dua tahun berturut-turut. Selain itu, PKS ini juga membuka pertukaran dan sinkronisasi data antara Pemerintah Kabupaten Lamongan dengan KPP Pratama untuk optimalisasi penerimaan pajak, baik pajak daerah maupun pajak pusat.
- 57 views