
Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra) melangsungkan Rapat Koordinasi Terkait Pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara DJP, DJPK, Dan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar (Kamis, 1/8). Kegiatan yang diadakan di Ruang Rapat Kanwil DJP Sulselbartra ini diikuti oleh tim dari Kanwil DJP Sulselbartra dan perwakilan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar.
Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan Kanwil DJP Sulselbartra Sony Frans Abram memimpin langsung rapat kali ini. Dalam sambutannya, ia berpesan bahwa DJP dan Pemkot Makassar perlu mengoptimalkan kerja sama untuk mendukung tercapainya tujuan dari PKS ini, yakni pengamanan penerimaan pajak, baik penerimaan asli daerah maupun penerimaan pajak pusat. Ia menambahkan, dalam pelaksanaannya, PKS ini harus tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
Hadir pula dalam acara ini, Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar, Suwiknyo HS beserta staff. Mewakili Pemerintah Kota Makassar, ia mengusulkan agar dilakukan ekstensifikasi perpajakan terhadap pelaku usaha yang selama ini tidak melakukan kewajiban pajaknya, selain intensifikasi perpajakan yang akan dilakukan saat ini.
Pokok bahasan utama dalam rapat koordinasi kali ini sendiri adalah seputar seputar pertukaran data dan informasi antara DJP dan Pemkot Makassar. Selain itu, disepakati pula akan dilakukannya transfer knowledge, selaras dengan dilaksanakannya PKS sendiri yang menjadi bentuk peningkatan kerja sama dan sinergi antar instansi terkait.
- 115 views