Cukai adalah salah satu sumber penerimaan Negara yang sekaligus menjadi fungsi reguleren guna mengawasi peredaran produk-produk tembakau di Indonesia (Kamis, 24/7). KPP Pratama Pamekasan menghadiri undangan acara “Sosialisasi Penundaan Pembayaran Cukai” yang diadakan oleh KPPBC Madura di Aula Kantor Bea Cukai Madura di Pamekasan.

Pembayaran pita cukai merupakan wujud kepatuhan wajib pajak dalam menjalankan kewajibannya. Namun, dalam sosialisasi yang diselenggarakan oleh KPPBC Madura ini menjelaskan bahwa pembayaran pita cukai tersebut dapat ditunda sesuai dengan persyaratan yang berlaku.

Salah satu syarat utama wajib pajak dapat mengajukan penundaan pembayaran pita cukai adalah wajib pajak sudah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Oleh karena itu, KPP Pratama Pamekasan khususnya seksi ekstensifikasi dan penyuluhan diundang untuk memberikan penjelasan tentang persyaratan apa saja yang perlu disiapkan agar dapat dikukuhkan menjadi PKP.

Sosialisasi tentang persyaratan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak disampaikan oleh Arwan Robby Permana didampingi oleh Sri Hidayati dan Sumarso dengan memberikan penjelasan secara langsung kepada 32 pengusaha rokok yang ada di Pamekasan.

Dalam proses pengukuhan PKP, wajib pajak harus dipastikan terlebih dahulu pelaporan pajaknya selama dua tahun terakhir serta ada tidaknya tunggakan pajak. Setelah itu, pegawai pajak akan melakukan survei langsung ke tempat usaha wajib pajak guna memastikan apakah data yang telah disampaikan oleh wajib pajak tepat dan benar. Setelah proses pengukuhan PKP tersebut selesai dilakukan, wajib pajak baru bisa mengajukan penundaan pembayaran pita cukai ke KPPBC sesuai dengan wilayah domisilinya.