
Pertemuan empat pihak dari Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Badan Pertanahan Nasional (BPN), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lamongan, dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Lamongan di Ruang Rapat Lantai 2 KPP Pratama Lamongan (Jumat, 19/7). Pertemuan ini membahas tentang pelaksanaan aturan PER-26/PJ/2018 dan diskusi Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Final Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan.
Sebagaimana diketahui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-18/PJ/2017 yang telah diubah dengan PER-26/PJ/2018 tanggal 22 Nopember 2018 tentang Tata Cara Penelitian Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan, Dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Atas Tanah Dan/Atau Bangunan.
Diskusi ini bertujuan untuk mendapatkan pemahaman yang sama tentang aturan serta persyaratan pengurusan pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan. Wajib pajak pada dasarnya mengharapkan pelayanan yang cepat dan berkas sebisa mungkin tidak tertolak.
Salah satu PPAT, Corrie Belem menyatakan, "Kami datang ke KPP Pratama untuk menyamakan persepsi tentang bagaimana dasar penghitungan pengenaan PPh atas balik nama tanah. Wajib pajak inginnya urusan mereka cepat selesai, berkas tidak ditolak, dan kalau bisa tidak ada kurang bayar dari KPP."
Anis Yudiono selaku Kepala KPP Pratama menjelaskan bahwa sesuai pasal 7 ayat 2 PER-18/PJ/2017 bahwa dasar penghitungan PPh Final Pengalihan Hak atas Tanah dan/Bangunan adalah nilai yang sesungguhnya dalam hal pengalihan tanah dan/atau bangunan berupa jual beli yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa, atau nilai yang seharusnya berdasarkan harga pasar, dalam hal pengalihan tanah dan/atau bangunan berupa jual beli yang dipengaruhi hubungan istimewa atau melalui tukar-menukar, pelepasan hak, penyerahan hak, hibah, waris, atau cara lain yang disepakati antara para pihak.
Selain itu dibahas tentang permasalahan pengajuan SKB PPh Final Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan yang selama ini sebagian besar ditolak. Pihak KPP Pratama menjelaskan secara rinci apa saja syarat-syarat pengajuan SKB tersebut sesuai dengan PER - 21/PJ/2014. Persyaratan ini selanjutnya disampaikan PPAT kepada para wajib pajak yang mengajukan, dan sebaiknya melakukan konsultasi di helpdesk KPP terlebih dahulu sebelum memasukkan berkas permohonan.
Sebanyak tiga belas PPAT di wilayah Kabupaten Lamongan hadir dalam diskusi tersebut. Sementara dari BPN Lamongan diwakili Kepala Seksi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah Ahmad Hilman Afandi. Dari BAPENDA diwakili oleh Kepala Seksi Pendataan Penilaian dan Penetapan Atas PBB dan BPHTB Andy Indra P.(AP)
- 642 views