Setelah membuat Kesepakatan Bersama dengan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Riau mengadakan kegiatan Rapat koordinasi Daerah (Rakorda) bersama seluruh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah Riau, bertempat di Aula Lantai 4 gedung Kantor Wilayah DJP Riau, Pekanbaru (23/5).

Rapat koordinasi merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dalam melakukan evaluasi kinerja dan menyusun rencana kegiatan seluruh unit kerja di wilayah provinsi Riau. Hal-hal penting terkait kegiatan koordinasi pimpinan DJP Riau yang berlangsung selama dua hari pada tanggal 23 dan 24 Mei 2019, antara lain evaluasi terkait kepatuhan formal penyampaian SPT Tahunan wajib pajak sampai dengan akhir caturwulan I sebesar 67,92 % dari jumlah seluruh wajib pajak yang wajib menyampaikan SPT Tahunan sebesar 406.085 wajib pajak. Sedangkan untuk kepatuhan material pencapaian penerimaan pajak sampai dengan 30 April 2019 sebesar 20,73% dari target penerimaan Tahun 2019 yang harus dihimpun oleh Kanwil DJP Riau sebesar 17,72 triliun rupiah.

Sebagai upaya perbaikan kinerja, Kantor Wilayah Direktorat Pajak Riau berkomitmen untuk meningkatkan kinerja pegawai dan organisasi dengan terukur, baik target maupun realisasinya. Dalam menjalankan fungsinya melaksanakan koordinasi, bimbingan, pengendalian, analisis, dan evaluasi atas pelaksanaan tugas Kantor Pelayanan Pajak Pratama dengan mengoptimalkan kegiatan ekstensifikasi dan pelayanan pada beberapa Kantor Pelayanan Pajak dengan pembentukan Pos Layanan Pajak di lokasi yang menjadi sentral kegiatan ekonomi wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak Pratama. Akan diadakan kegiatan kolaboraksi bersama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagai bagian upaya pembinaan dan pengawasan terhadap kepatuhan perpajakan wajib pajak dalam penggunaan anggaran di wilayah provinsi Riau.

Dengan adanya Rapat Koordinasi ini yang juga dihadiri oleh Kepala Kanwil DJPBN Riau sebagai salah satu Narasumber, diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan dan kesadaran perpajakan masyarakat dengan perbaikan pemberian pembinaan, penyediaan pelayanan serta peningkatan kualitas pengawasan wajib pajak sehingga dapat memberikan rasa keadilan kepada masyarakat serta terwujudnya pembiayaan APBN/APBD yang kuat.