
Pemerintah Daerah (Pemda) diminta berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk menetapkan harga tanah di daerah terkait agar sinkron dan tidak menimbulkan silang pendapat di Hotel Emerald Garden, Medan (Kamis, 5/4). Khususnya terkait pembayaran pajak penghasilan (PPh) yang timbul atas jual-beli tanah. Hal ini yang merupakan usulan yang disampaikan para notaris dalam seminar nasional yang digelar Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia (INI) dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kabupaten Serdang Bedagai. Seminar yang bertajuk Peran dan Fungsi Notaris/PPAT dalam Perkembangan Hukum Keperdataan di Indonesia ini diikuti para notaris anggota INI/PPAT Kabupaten Serdang Bedagai.
Usul para notaris agar pemkab/pemko berkoordinasi dengan KPP menetapkan harga tanah mengemuka saat Kepala Seksi Kerjasama dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sumatera Utara II Ery Sunandar memaparkan materi Tata Cara Penelitian atas Setoran Pajak Penghasilan yang Timbul atas Pengalihan Hak Atas Tanah dan Bangunan sebagaimana diatur dalam PER-16/PJ/2017.
Ery Sunandar memaparkan tugas dan tanggung jawab notaris dalam melaporkan pajak penghasilan yang timbul atas transaksi jual beli tanah yang aktanya diterbitkan notaris yang bersangkutan. Ery di hadapan ratusan peserta seminar menegaskan notaris yang menerbitkan akta jual-beli tanah (pelepasan hak atas yanah) agar melaporkan PPh atas transaksi dimaksud dengan cermat.
Kecermatan dimaksud salah satunya adalah harga yang dijadikan dasar menghitung/memotong PPh sebesar 2,5% adalah harga transaksi, bukan nilai jual objek pajak (NJOP) yang ditetapkan Pemda. Ketentuan tersebut mendapat tanggapan dan kritikan dari para peserta. Beberapa notaris menyebutkan regulasi tersebut belum disosialisasikan dengan baik sehingga membuat notaris kurang memahami regulasi tersebut.
Kritikan lainnya adalah ketentuan yang menetapkan harga transaksi sebagai dasar penentuan penghitungan PPh terhadap penghasilan yang timbul atas transaksi jual-beli tanah tidak selalu menjamin pajak yang disetorkan menjadi lebih besar. Sebab, kata para notaris, masih sering ditemukan bahwa NJOP lebih tinggi dari harga pasar. Oleh karena itu, para notaris mengusulkan agar pemkab/pemko berkoordinasi dengan pihak KPP untuk menentukan patokan harga tanah yang sesuai untuk memberikan yang terbaik bagi pemerintah dalam rangka penghimpunan penerimaan pajak.
Dalam sesi tanya-jawab yang dihadiri Kepala KPP Pratama Tebing Tinggi Jhony Maru Panjaitan.Ketua INI Kabupaten Serdang Bedagai Martani Simbolon mengatakan, para notaris mendesak pemerintah dalam hal ini DJP, agar masif dan gencar melakukan sosialisasi peraturan tersebut yang terkait dengan perpajakan.P ada kesempatan itu, para notaris juga mengeluhkan lambannya proses validasi dalam penetapan PPh Final dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).
Keluhan tersebut langsung ditanggapi Ery Sunandar yang siap mendukung dan membantu proses validasi .”Proses validasi harus dilakukan cepat yakni maksimal tiga hari, jika proses validasi lamban apalagi melebih tiga hari, silahkan laporkan kepada saya,” ujar Ery Sunandar yang sekaligus memberikan nomor teleponnya kepada peserta seminar.
- 450 views