Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak hari ini menyerahkan tiga orang tersangka dengan dua kasus perpajakan yang berbeda ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, yaitu tersangka YO dengan modus penyelewengan pajak serta tersangka NWS dan AS atas modus penerbitan Faktur Pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya (faktur pajak fiktif). 

Informasi selengkapnya dapat dilihat pada file Siaran Pers terlampir.