Petugas Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Mempawah, Jevano Aldricksen Supriyanto, mulai memberikan layanan perpajakan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Mempawah yang berlokasi di Dinas Penanaman Modal, Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMKUKMPTSP), Jalan Daeng Manambon, Tengah, Kecamatan Mempawah Hilir, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat (Senin, 3/8/2026).
Pembukaan loket pelayanan tersebut merupakan upaya KP2KP Mempawah dalam memperluas akses layanan perpajakan kepada masyarakat melalui MPP Kabupaten Mempawah. Kehadiran loket ini memberikan kemudahan bagi wajib pajak yang sedang mengurus berbagai keperluan pada instansi lain sehingga dapat memperoleh layanan perpajakan dalam satu lokasi.
Melalui loket pelayanan di MPP, masyarakat dapat memanfaatkan berbagai layanan perpajakan, antara lain pendaftaran nomor pokok wajib pajak (NPWP), pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, pembuatan kode billing, serta layanan konsultasi perpajakan. Kehadiran layanan tersebut menjadi bagian dari komitmen DJP untuk menghadirkan pelayanan yang semakin mudah, cepat, dan terintegrasi bagi masyarakat.
Salah seorang pengunjung MPP mengaku terbantu dengan hadirnya loket pelayanan KP2KP Mempawah di kawasan MPP. Menurutnya, layanan perpajakan yang berada dalam satu kawasan dengan instansi pelayanan lainnya membuat pengurusan administrasi menjadi lebih praktis.
"Dengan dibukanya loket KP2KP di sini (MPP), saya jadi tidak perlu bolak-balik lagi dari sini ke kantor pajak. Hal ini memudahkan saya dalam mengurus dokumen-dokumen dari kantor lain sekaligus, sehingga lebih efisien dari sisi waktu maupun tenaga," ungkapnya.
Melalui pembukaan loket pelayanan di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Mempawah, KP2KP Mempawah berharap masyarakat dapat memperoleh layanan perpajakan yang lebih mudah dijangkau, cepat, dan terintegrasi dengan berbagai layanan publik lainnya.
Kehadiran loket ini juga menjadi bagian dari komitmen KP2KP Mempawah dalam meningkatkan kualitas pelayanan perpajakan serta memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak untuk memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya.
| Pewarta: Jevano Aldricksen Supriyanto |
| Kontributor Foto: Jevano Aldricksen Supriyanto |
| Editor:Tim P2Humas Kalbar |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 4 views
