Oleh: Nur Fajar, pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Setiap usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) memiliki cerita. Ada yang bermula dari dapur rumah, gerobak sederhana, keterampilan keluarga, atau keberanian seseorang menggunakan tabungannya sebagai modal. Dari usaha-usaha tersebut, penghasilan keluarga tercipta, tenaga kerja terserap, dan roda perekonomian daerah terus bergerak.

Hari UMKM Nasional yang diperingati setiap tanggal 12 Agustus merupakan momentum untuk memberikan penghargaan kepada para pelaku usaha tersebut. Namun, merayakan UMKM tidak cukup hanya dengan mengucapkan selamat atau membeli produk lokal. UMKM juga perlu dirayakan melalui kebijakan yang memahami kemampuan dan tahap perkembangan usahanya.

Dalam bidang perpajakan, keberpihakan kepada UMKM diwujudkan melalui kesederhanaan perhitungan, tarif yang proporsional, pemberian ruang untuk berkembang, serta kepastian hukum. Dengan pendekatan tersebut, pajak tidak hanya hadir sebagai kewajiban, tetapi juga menjadi bagian dari ekosistem yang mendukung UMKM agar tumbuh secara tertib dan berkelanjutan.

Ruang untuk Usaha yang Baru Bertumbuh

Salah satu kekhawatiran yang masih dijumpai di tengah masyarakat adalah anggapan bahwa memiliki nomor pokok wajib pajak atau mendaftarkan usaha akan langsung menimbulkan pajak yang harus dibayar. Padahal, terdaftar sebagai wajib pajak tidak selalu berarti terdapat pajak yang wajib disetorkan. Kewajiban pembayaran pajak bergantung pada keadaan wajib pajak, jenis penghasilan, jumlah peredaran bruto, serta ketentuan perpajakan yang berlaku.

Bagi wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha dan memenuhi ketentuan mengenai pengenaan pajak penghasilan (PPh) final UMKM, bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenai PPh. Pajak dengan tarif 0,5 persen baru dihitung atas bagian omzet yang melebihi Rp500 juta.

Sebagai contoh, seorang pelaku usaha makanan memperoleh omzet sebesar Rp650 juta selama satu tahun. Apabila seluruh kriteria pengenaan PPh Final UMKM terpenuhi, bagian omzet sampai dengan Rp500 juta tidak dikenai PPh. Tarif 0,5 persen hanya diterapkan atas sisanya, yaitu Rp150 juta.

PPh final yang diperhitungkan adalah 0,5 persen dikalikan Rp150 juta, atau sebesar Rp750 ribu untuk satu tahun. PPh final tersebut dibayar per bulan mulai bulan saat perolehan peredaran bruto melebihi Rp500 juta. Besarannya tergantung pada besaran peredaran bruto yang melebihi Rp500 juta pada bulan yang bersangkutan. Perhitungan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah menyediakan ruang bagi usaha orang pribadi untuk berkembang sebelum memberikan kontribusi pajak sesuai kemampuan ekonominya.

Kesederhanaan yang Membantu Pelaku Usaha

Pelaku UMKM umumnya melakukan beberapa peran sekaligus dalam menjalankan usahanya. Pemilik usaha dapat bertindak sebagai pengelola produksi, pemasar, kasir, pencatat transaksi, hingga petugas pengiriman. Bahkan, tidak semuanya memiliki staf yang mengurusi urusan spesifik seperti administrasi atau akuntansi.

Oleh karena itu, skema PPh final UMKM dirancang dengan cara yang relatif sederhana. Pajak dihitung menggunakan tarif 0,5 persen dari peredaran bruto yang menjadi dasar pengenaan pajak, bukan melalui perhitungan laba fiskal yang lebih kompleks.

Namun, kesederhanaan tersebut tetap perlu didukung dengan pencatatan yang baik. Pelaku usaha perlu mengetahui jumlah omzet yang diterima setiap bulan agar dapat menentukan kapan akumulasi omzetnya melewati Rp500 juta dan berapa bagian yang dikenai pajak.

Pencatatan tidak harus selalu dimulai dengan aplikasi yang rumit. Buku kas sederhana, lembar kerja digital, atau aplikasi pencatatan keuangan dapat digunakan sesuai kebutuhan. Hal yang terpenting adalah memisahkan uang pribadi dan uang usaha serta mencatat transaksi secara teratur.

Kebiasaan tersebut tidak hanya berguna untuk memenuhi kewajiban perpajakan. Catatan usaha membantu pemilik mengetahui produk yang paling laku, perubahan penjualan, kebutuhan modal, jumlah biaya, serta kondisi keuntungan usahanya. Dengan demikian, administrasi perpajakan dapat menjadi pintu masuk menuju pengelolaan usaha yang lebih baik.

Kepastian melalui Ketentuan Terbaru

Dukungan perpajakan kepada UMKM kembali ditegaskan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (PP-20/2026). Peraturan yang mulai berlaku pada 22 April 2026 tersebut mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.

Melalui PP-20/2026, tarif PPh Final sebesar 0,5 persen tetap dipertahankan untuk dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak UMKM sesuai ketentuan. Batas peredaran bruto untuk menggunakan fasilitas tersebut juga tetap sebesar Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak, dengan hanya bagian peredaran bruto yang melebihi Rp500 juta saja yang dikenakan pajak.

Salah satu perubahan penting adalah keberlanjutan penggunaan tarif PPh final 0,5 persen bagi wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan berbentuk perseroan perorangan, dan koperasi tanpa batas waktu. Sepanjang memenuhi kriteria, termasuk batasan peredaran bruto, wajib pajak tersebut dapat tetap menggunakan skema PPh final tersebut.

Kebijakan ini mencerminkan pemahaman kondisi pelaku UMKM bahwa setiap usaha memiliki perjalanan yang berbeda. Ada usaha yang berkembang cepat, ada pula yang bertahan dalam skala mikro dalam waktu yang lebih panjang karena karakter pasar, lokasi, modal, atau jenis produknya. Meskipun demikian, pelaku  usaha tetap perlu memperhatikan bentuk usaha, sumber penghasilan, jumlah omzet, serta kegiatan yang dikecualikan berdasarkan ketentuan perpajakan.

Bertumbuh Bersama Kepatuhan

Ketika usaha berkembang, kebutuhan administrasinya juga ikut meningkat. Transaksi menjadi lebih banyak, tenaga kerja bertambah, dan hubungan dengan pemasok maupun pelanggan semakin luas. Pada tahap tersebut, pembukuan dan laporan keuangan semakin dibutuhkan sebagai dasar pengambilan keputusan.

Demikian pula dengan perpajakan. Perubahan cara menghitung pajak ketika omzet atau bentuk kegiatan usaha berubah tidak harus selalu dipandang sebagai hilangnya kemudahan. Perubahan tersebut dapat menjadi bagian dari perjalanan usaha menuju tata kelola yang lebih matang.

Tujuan kebijakan perpajakan UMKM bukan membuat seluruh pelaku usaha menggunakan satu mekanisme yang sama untuk selamanya. Kebijakan tersebut menyediakan mekanisme yang sesuai dengan karakteristik dan tahap perkembangan wajib pajak.

UMKM Bertumbuh, Indonesia Menguat

Hari UMKM Nasional mengingatkan bahwa usaha kecil mempunyai arti besar bagi masyarakat. Ketika sebuah warung mampu bertahan, satu keluarga memperoleh penghasilan. Ketika pesanan bertambah, pemasok bahan dan tenaga kerja di sekitarnya ikut memperoleh manfaat. Ketika UMKM semakin maju, perekonomian daerah juga semakin kuat.

Pajak dan UMKM tidak perlu ditempatkan sebagai dua kepentingan yang berlawanan. Kebijakan perpajakan memberikan ruang bagi UMKM untuk tumbuh, sedangkan UMKM yang berkembang ikut memperkuat perekonomian dan kemampuan negara dalam membiayai pembangunan.

Merayakan UMKM bukan berarti menghilangkan seluruh tanggung jawabnya. Merayakan UMKM berarti menghadirkan ketentuan yang sederhana, proporsional, pasti, dan sesuai dengan kemampuan usaha. Pajak hadir bukan untuk memadamkan usaha yang baru menyala. Pajak ikut menjaga agar nyala tersebut berkembang menjadi usaha yang tertib, tangguh, dan berkelanjutan.

 

*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.

Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.