LUWU TIMUR – 9 Juli 2026. Dalam upaya strategis memperkuat tata kelola keuangan desa yang transparan, akuntabel, dan  tertib administrasi perpajakan, Kantor  Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Malili menggelar audiensi formal bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan  Desa (Dinas PMD) Kabupaten Luwu Timur pada Hari Kamis (09/7)Kegiatan kunjungan kerja kedinasan ini berlangsung di Kantor Dinas PMD Kabupaten Luwu Timur.

Pertemuan ini dihadiri langsung oleh Kepala KP2KP Malili, Andik Kurniawan beserta jajarannya. Kehadiran  rombongan  otoritas  fiskal  tersebut  disambut  hangat  oleh  Kepala  Dinas  PMD Kabupaten Luwu Timur, Awaluddin Anwar,  S.STP, M.Si. Pertemuan bilateral antar  instansi ini merupakan momentum krusial dalam menyelaraskan program pembinaan aparatur desa, khususnya dalam mengakselerasi pemenuhan kewajiban perpajakan nasional di tingkat pemerintahan daerah.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Dinas PMD Luwu Timur, Awaluddin Anwamenegaskan bahwa instansi yang dipimpinnya memiliki komitmen yang teguh  dalam membina, mendampingi, serta memberdayakan pemerintahadesa. Tujuannya tidak  lain agar   struktur desa  mampu menyelenggarakan tata kelola keuangan yang  baik demi mendorong kesejahteraan masyarakat secara merata.

"Salah satu aspek paling krusial dalam pengelolaan keuangan desa saat ini adalah memastikan para   bendahara desa  tertib  dalam  menghitung,  memotong,  memungut,  menyetorkan,  dan melaporkan pajak seperti Pajak Penghasilan (PPh)  dan  Pajak Pertambahan Nilai (PPN)  melalui pelaporan SPT Masa atas setiap realisasi penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).” ujar Awaluddin Anwar.

Namun, di sisi lain, ia juga tidak menampik adanya dinamika dan  tantangan administratif yang cukup signifikan di lapangan. Berdasarkan hasil evaluasi internal, masih banyak perangkat desa dan   bendahara desa  di  wilayah  Luwu  Timur  yang   belum  sepenuhnya menguasai  regulasi perpajakan yang dinamis.

Lebih jauh, tantangan terbesar saat ini adalah adaptasi terhadap Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) terbaru, yaitu Coretax. Keterbatasan pemahaman teknologi dan  perubahan sistemik ini memiliki potensi menghambat laju pelaporan dan penyetoran pajak daerah jika tidak segera dilakukan pemberian edukasi yang masif dan Komprehensif.

Menanggapi kendala nyata yang dihadapi aparatur desa, Kepala KP2KP Malili, Andik Kurniawan, memberikan  apresiasi  atas  keterbukaan Dinas  PMD. Ia pun langsung memaparkan sejumlaprogram strategis dan formula taktis yang telah dirancang secara khusus oleh Direktorat Jenderal Pajak melalui KP2KP  Malili untuk  mengakselerasi edukasi serta pendampingan perpajakan di tingkat desa.

"Kami menyadari penuh bahwa transisi menuju sistem Coretax memerlukan pendampingan yang intensif dan berkelanjutan. Oleh karena itu, kami telah menyiapkan sejumlah langkah taktis” ujar Kepala KP2KP Malili di hadapan jajaran jurnalis dan pejabat Dinas PMD.

Strategi yang dicanangkan adalah pembentukan Grup Whatsapp Pajak Desa Lutim guna mempermudah ruang   konsultasi cepat dan  penyebaran informasi regulasi terkini. Kemudian Pemanfaatan Data  Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) untuk meneliti tingkat kepatuhan formal maupun material secara berkala tanpa mengganggu jalannya birokrasi desa. Pemberian Edukasi kepada perangkat desa melalui Sosialisasi dan Bimbingan Teknis secara daring (online) maupun luring (tatap  muka)  yang  dilakukan secara berkala dan  terukur.  Dan yang  terakhir adalah Kelas Pajak Keliling yang  akan  menyasar langsung ke setiap kantor  kecamatan di wilayah Kabupaten Luwu Timur guna  membedah mekanisme sistem Coretax secara intensif.

Sebagai langkah konkret  dan  tindak lanjut pasca-audiensi, KP2KP Malili dan  Dinas PMD Luwu Timur bersepakat untuk  tidak berhenti pada tataran diskusi. Kedua  belah pihak berkomitmen penuh untuk segera menginisiasi pertemuan lanjutan yang berskala jauh lebih luas dan mengikat. Pertemuan lanjutan tersebut nantinya direncanakan dalam bentuk forum koordinasi terpadu yang melibatkan sinergi dari berbagai instansi lintas sektor di lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.  Unsur-unsur yang  akan   dilibatkan  di  antaranya adalah  KP2KP  Malili,  KPP  Pratama Palopo, Dinas PMD,  Badan Keuangan dan  Aset Daerah (BKAD) sebagai pemegang otoritas keuangan daerah, serta Inspektorat Kabupaten Luwu Timur sebagai fungsi pengawasan internal pemerintah

Koordinasi terpadu multi-instansi ini dijadwalkan secara berkala untuk membahas penyampaian data  yang  valid, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap realisasi serapan pajak desa, serta melakukan pemantauan ketat terhadap tingkat kepatuhan perpajakan desa. Langkah kolaboratif ini  diharapkan  mampu meminimalisir  risiko  sanksi  administratif  di  kemudian  hari,  sekaligus secara nyata  mendukung optimalisasi pendapatan negara demi pembangunan daerah yang berkelanjutan di Kabupaten Luwu Timur.