Dalam rangka memberikan pemahaman ketentuan perpajakan terbaru kepada masyarakat Bali, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal (Kanwil DJP) Bali melakukan diskusi interaktif (talk show) dalam acara bertajuk Wacana Publik di TVRI Bali dengan judul "PP 20 Tahun 2026: Nafas Baru Fasilitas PPh Final UMKM yang Lebih Tepat Sasaran" di studio TVRI Bali, Kota Denpasar (Jumat, 10/7/2026).
Pada diskusi yang berlangsung selama 60 menit yang dipandu oleh presenter, penyuluh pajak Kanwil DJP Bali, yaitu Moh Arif Prasaja dan Made Pandu Widiyatmika, menjelaskan tentang penyempurnaan aturan terkait fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final usaha kecil mikro dan menengah (UMKM) 0,5 persen ( atau sering disebut PPh Final UMKM) yang baru saja diterbitkan oleh pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026.
"Yang pertama perlu dipahami adalah bahwa PP 20 Tahun 2026 diterbitkan bukan untuk menaikkan pajak UMKM, Pemerintah justru ingin memastikan bahwa fasilitas PPh Final UMKM benar-benar diinikmati oleh pihak yang memang menjadi sasaran kebijakan, yaitu pelaku usaha mikro dan kecil yang membutuhkan kemudahan," ujar Pandu mengawali penjelasan.
Pemerintah memberikan insentif bagi dunia usaha UMKM sebagai bentuk salah satu paket kebijakan ekonomi untuk kesejahteraan tahun 2025. Melalui PP Nomor 20 Tahun 2026, Pemerintah memberikan kesempatan kembali kepada wajib pajak orang pribadi yang seharusnya masih berhak namun tidak dapat menggunakan fasilitas PPh Final 0,5% karena telah melewati jangka waktu.
Selanjutnya, Arif Prasaja menjelaskan sedikit perjalanan sejarah fasilitas PPh Final UMKM. Pemerintah pertama kali memberikan fasilitas untuk kemudahan UMKM melalui penerbitan PP Nomor 46 Tahun 2013. Fasilitas yang diberikan berupa pengenaan tarif PPh Final sebesar 1% (satu persen) dari peredaran usaha bruto (omzet) untuk wajib pajak dengan omzet tertentu.
"Kemudian dilakukan evaluasi, kemudian lahirlah PP 23 Tahun 2018 yang menurunkan tarif menjadi 0,5 persen, disertai mulai ada pembatasan jangka waktu pemanfaatan. Selanjutnya terbit PP 55 Tahun 2022 sebagai penyesuaian setelah Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) diterbitkan dimana adanya tambahan insentif untuk wajib pajak yang memiliki peredaran bruto sampai 500 juta tidak dikenakan pajak. Dan yang terakhir hadir PP 20 Tahun 2026, fokus memperbaiki ketepatan sasaran fasilitasi PPh 0,5% ," tambah Arif Prasaja.
Tiga kriteria wajib pajak yang dapat menggunakan fasilitas PPh Final 0,5% adalah wajib pajak orang pribadi, perseroan perseorangan yang didirikan oleh satu orang, dan koperasi dalam negeri yang memenuhi persyaratan. Badan usaha bentuk CV, Firma, PT biasa, dan BUMDes tidak lagi menjadi subjek pengguna fasilitas tersebut.
Selanjutnya, narasumber secara bergantian menjelaskan tentang jenis pekerjaan bebas, PT perorangan yang didirikan oleh orang dengan keahlian khusus yang tidak boleh menggunakan skema fasilitas PPh Final 0,5%, agregasi batasan peredaran bruto Rp4,8 miliar, dan masa transisi penggunakan fasilitas PPh Final UMKM 0,5%.
Pada bagian akhir diskusi, penyuluh pajak menegaskan bahwa PP Nomor 20 Tahun 2026 hadir bukan untuk menaikkan pajak, namun sebagai bentuk upaya pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara kemudahan dan keadilan agar fasilitas benar-benar diterima oleh pelaku UMKM yang membutuhkan.
| Pewarta: Sukarni |
| Kontributor Foto: Tim Dokumentasi Kanwil DJP Bali |
| Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 13 views

