Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Natar kembali melaksanakan kegiatan edukasi perpajakan melalui sosialisasi mengenai perpajakan atas profesi dokter di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pringsewu. Kegiatan yang dikemas dalam bentuk dialog interaktif tersebut berlangsung di ruang rapat RSUD Pringsewu, Jalan Lintas Barat, Pekon Fajar Agung Barat, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, Lampung (Selasa, 30/6/2026).
Sosialisasi diikuti oleh sekitar 22 dokter di lingkungan RSUD Pringsewu. Melalui kegiatan ini, para peserta memperoleh penjelasan mengenai hak dan kewajiban perpajakan atas jasa pelayanan dokter sekaligus mendapatkan kesempatan untuk berdiskusi secara langsung mengenai berbagai permasalahan perpajakan yang dihadapi dalam praktik sehari-hari.
Penyuluh pajak, Bangun Sigit Dipokuncoro, hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut. Dalam pemaparannya, Bangun menjelaskan bahwa penghitungan pajak penghasilan (PPh) bagi dokter bergantung pada status praktik yang dijalankan.
"Penghitungan PPh dokter tidak dapat disamaratakan. Hal tersebut bergantung pada status praktiknya, apakah dokter berstatus sebagai pegawai tetap yang menerima gaji dari rumah sakit atau sebagai pekerja bebas yang menjalankan praktik mandiri maupun bermitra dengan klinik atau rumah sakit," jelas Bangun.
Bangun menerangkan bahwa dokter yang berstatus sebagai pegawai tetap pada umumnya menerima penghasilan berupa gaji yang dikenai mekanisme pemotongan PPh oleh pemberi kerja sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Sementara itu, dokter yang menjalankan praktik sebagai pekerja bebas memiliki mekanisme penghitungan pajak yang berbeda karena didasarkan pada penghasilan yang diperoleh dari kegiatan profesinya.
Lebih lanjut, Bangun menjelaskan bahwa PPh dokter dihitung menggunakan tarif progresif sebagaimana diatur dalam ketentuan perpajakan. Selain itu, bagi dokter yang menjalankan pekerjaan bebas, dalam kondisi tertentu dapat menggunakan norma penghitungan penghasilan Neto (NPPN) sebagai dasar penghitungan penghasilan neto sepanjang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Pemahaman mengenai status praktik sangat penting karena akan menentukan mekanisme penghitungan, penyetoran, dan pelaporan PPh. Dengan memahami ketentuan tersebut, dokter dapat melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya secara benar, lengkap, dan tepat waktu," tambah Bangun.
Para dokter memanfaatkan kesempatan tersebut untuk mengajukan berbagai pertanyaan yang berkaitan dengan perlakuan perpajakan atas jasa pelayanan dokter, mekanisme pemotongan PPh, penggunaan NPPN, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, hingga kewajiban administrasi perpajakan yang perlu dipenuhi. Seluruh pertanyaan dijawab dengan mengacu pada ketentuan perpajakan yang berlaku sehingga peserta memperoleh pemahaman yang lebih jelas dan menyeluruh.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, KPP Pratama Natar berkomitmen untuk terus memberikan edukasi perpajakan kepada berbagai lapisan masyarakat dan profesi, termasuk tenaga kesehatan. Edukasi yang berkesinambungan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan sukarela wajib pajak sekaligus memperkuat sinergi antara Direktorat Jenderal Pajak dengan instansi pelayanan kesehatan dalam mendukung sistem perpajakan yang adil, transparan, dan berkelanjutan.
| Pewarta: Anda Puspitarini |
| Kontributor Foto: Anda Puspitarini |
| Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 7 views
