Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palopo bekerja sama dengan Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perdagangan dan Perindustrian (Koperindag-UKM) Kota Palopo menyelenggarakan kegiatan Business Development Services (BDS). Kegiatan yang diikuti oleh 28 Wajib Pajak UMKM di Kota Palopo ini diselenggarakan di Aula KPP Pratama Palopo, Jalan Andi Djemma Nomor 131, Salekoe, Wara Timur, Kota Palopo (Kamis, 9/7/2026).
Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 09.00 WITA tersebut mengusung tema “UMKM Tangguh Ekonomi Tumbuh”.
Salah satu kegiatan edukasi perubahan perilaku yang mendukung kepatuhan dan optimalisasi penerimaan pajak melalui program Compliance Improvement Plan (CIP) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Tahun 2026 mencakup edukasi kepada Wajib Pajak UMKM.
BDS merupakan wujud komitmen DJP dalam memberikan pembinaan dan pengawasan bagi Wajib Pajak UMKM secara berkesinambungan untuk mendukung pelaku usaha bertumbuh, naik kelas, dan berdaya saing.
Kepala Seksi Pelayanan, Sri Hindarti, memberikan sambutan dan menyampaikan bahwa tugas kantor pajak tidak semata-mata menghimpun penerimaan negara.
“Kami hadir di sini sebagai mitra strategis untuk membantu usaha bapak dan ibu agar tumbuh, naik kelas, dan makin berdaya saing. Kami sangat berterima kasih kepada Koperindag-UKM Kota Palopo atas sinergi yang kuat ini,” ungkap Sri.
"Kolaborasi ini penting karena kami tahu, UMKM adalah tulang punggung ekonomi kita. Jika usaha Bapak dan Ibu maju, maka ekonomi daerah dan negara kita juga pasti akan ikut kuat," lanjut Sri.
Acara dilanjutkan dengan penyampaian materi Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 terkait Pajak Penghasilan (PPh) UMKM yang merupakan perubahan dari regulasi sebelumnya. Penyampaian materi disampaikan oleh penyuluh pajak, Muh. Idham Halid.
“Omzet orang pribadi UMKM kurang dari Rp500 juta setahun tidak dikenai PPh UMKM,” tegas Idham.
Selanjutnya, Idham memberikan penjelasan komprehensif mengenai cara membuat pencatatan keuangan, cara menghitung PPh, dan strategi perpajakan untuk pelaku usaha melalui marketplace. Penjelasan disertai dengan contoh kasus yang mudah dipahami oleh para peserta.
Pada sesi diskusi dan tanya jawab ini, para pelaku UMKM tampak mengajukan beberapa pertanyaan.
"Terkait dengan aturan terbaru marketplace sebagai pemotong pajak, apakah surat pernyataan omset sampai dengan 500 juta dibuat oleh semua pengusaha atau hanya untuk yang berjualan di marketplace, Pak?" tanya seorang peserta.
"Perlu dipahami bahwa dengan berlakunya PMK 37 Tahun 2025 tidak ada tambahan pajak baru. Pelaku UMKM yang mempunyai omzet di bawah Rp500 juta memang harus menyampaikan surat pernyataan kepada pembeli agar tidak dipotong pajak. Namun, di regulasi baru ditunjuklah marketplace sebagai pihak pemotong pajak. Maka pelaku usaha yang memenuhi syarat, wajib menyerahkan surat pernyataan kepada marketplace agar tidak dipotong pajak," jelas Idham.
Melalui kegiatan BDS ini, KPP Pratama Palopo berharap para pelaku UMKM semakin memahami tata kelola usaha yang baik, mampu memanfaatkan teknologi digital dalam menjalankan usahanya, dan melaksanakan kewajiban perpajakan secara mandiri serta berkelanjutan sehingga berkontribusi lebih terhadap perekonomian daerah maupun nasional.
| Pewarta: Octavianus Somalinggi |
| Kontributor Foto: Rifaldy Fachrulsyahri Budiharjo |
| Editor: A. Rezky Amaliah |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 8 views




