Jakarta, 6 Juli 2026 – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Selatan I bersama Kejaksaan Agung Republik Indonesia melakukan gelar perkara penghentian penyidikan tindak pidana perpajakan yang melibatkan dua tersangka yang bertindak sebagai penanggung pajak dari Wajib Pajak PT SPL.
Kedua tersangka yang bernama EL dan UTH dijerat atas dugaan tindak pidana perpajakan sebagaimana diatur dalam Pasal 39A huruf a atau Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh EL dan UTH meliputi penerbitan dan/atau penggunaan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya, serta penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.
Proses gelar perkara ini merupakan tindak lanjut atas permohonan dari para tersangka unruk dilakukan penghentian penyidikan sesuai Pasal 44B Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Menurut aturan tersebut, penyidikan dapat dihentikan setelah wajib pajak atau tersangka melunasi kerugian pada pendapatan negara ditambah dengan sanksi administratif berupa denda.
Dalam kasus ini, tersangka EL dan UTH telah melunasi seluruh kerugian pada pendapatan negara beserta sanksi denda, serta mengajukan surat permohonan penghentian penyidikan pajak kepada Menteri Keuangan untuk diteruskan kepada Jaksa Agung.
Selama proses gelar perkara, tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) memaparkan pemenuhan aspek hukum dan administratif, validitas dokumen transaksi, laporan keuangan, serta bukti pelunasan kerugian negara beserta denda yang telah disetorkan oleh pihak PT SPL ke Kas Negara.
Tahapan ini menjadi instrumen krusial bagi Kejaksaan Agung untuk meneliti kelayakan berkas perkara secara transparan dan akuntabel sebelum dikeluarkannya Keputusan Jaksa Agung (KEP JA). Apabila permohonan ini disetujui secara resmi oleh Jaksa Agung, Direktorat Jenderal Pajak akan menerbitkan Surat Keputusan Penghentian Penyidikan (SKPP) untuk disampaikan kepada Wajib Pajak.
Kepala Kanwil DJP Jakarta Selatan I Arif Mahmudin Zuhri, menegaskan langkah ini sebagai cerminan konsistensi penerapan asas ultimum remedium dalam hukum pidana perpajakan nasional, yang menempatkan sanksi pidana penjara sebagai upaya terakhir. “Prioritas utama tetap pada pemulihan kerugian pendapatan negara guna mendukung kesinambungan pembangunan fiskal sekaligus memberikan kepastian hukum yang berkeadilan bagi pelaku usaha,” pungkas Arif.
#PajakTumbuhIndonesiaTangguh
Narahubung Media
Pestamen Situmorang
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat
Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan I
(021 – 80623717
- 4 views