Ketentuan pajak baru bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) segera meluncur, Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Lubuk Basung tak mau pelaku usaha kecil di Kabupaten Agam gagap menghadapinya. Bekerja sama dengan Dinas Koperasi dan UKM setempat, KP2KP Lubuk Basung menyiapkan sosialisasi besar-besaran atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang mengatur ulang skema Pajak Penghasilan (PPh) bagi UMKM.
"Keberhasilan implementasi kebijakan perpajakan tidak hanya bergantung pada regulasi yang diterbitkan pemerintah, tetapi juga pada tingkat pemahaman wajib pajak terhadap aturan tersebut," tegas Kepala KP2KP Lubuk Basung, Akmal, saat koordinasi dengan Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Agam (Jumat, 12/6/2026).
Pertemuan yang digelar di Kantor Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Agam itu mempertemukan Akmal beserta tim dengan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Agam, Endrimelson. Pertemuan ini menjadi bagian dari upaya membangun sinergi antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan pemerintah daerah dalam memberikan pemahaman komprehensif kepada masyarakat, khususnya pelaku UMKM.
Dalam diskusi tersebut, kedua instansi membahas strategi pelaksanaan sosialisasi agar informasi mengenai kebijakan perpajakan terbaru dapat diterima secara luas dan tepat sasaran. Mengingat UMKM merupakan salah satu sektor dengan kontribusi besar terhadap pertumbuhan ekonomi daerah, pemahaman terhadap regulasi perpajakan menjadi aspek penting untuk mendukung keberlangsungan dan pengembangan usaha.
Akmal menjelaskan, sosialisasi nantinya akan difokuskan pada penyampaian informasi terkait ketentuan PPh yang diatur dalam PP Nomor 20 Tahun 2026, regulasi yang menggantikan PP Nomor 55 Tahun 2022 dengan sejumlah penyesuaian yang perlu dipahami pelaku usaha.
"Dinas Koperasi dan UKM memiliki jaringan dan basis data pelaku UMKM yang luas, sehingga proses penyebaran informasi dapat berjalan lebih efektif," ujarnya, menjelaskan alasan pentingnya kolaborasi lintas instansi ini.
Sambutan positif datang dari Endrimelson. Ia menilai kegiatan sosialisasi perpajakan memiliki peran strategis dalam meningkatkan kapasitas dan kesadaran pelaku UMKM terhadap kewajiban perpajakannya.
"Dengan pemahaman yang baik, pelaku usaha tidak hanya dapat memenuhi kewajiban secara benar, tetapi juga memperoleh kepastian hukum dalam menjalankan usahanya," kata Endrimelson.
Melalui koordinasi ini, kedua pihak sepakat menyusun langkah-langkah teknis pelaksanaan sosialisasi, mulai dari penentuan sasaran peserta, metode penyampaian materi, hingga jadwal kegiatan. Sosialisasi direncanakan menjangkau berbagai kelompok UMKM di Kabupaten Agam agar manfaat informasi dapat dirasakan secara merata.
Kerja sama KP2KP Lubuk Basung dan Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Agam ini diharapkan semakin memperkuat sinergi DJP dan pemerintah daerah dalam membangun budaya sadar pajak di kalangan pelaku usaha. Selain meningkatkan literasi perpajakan, langkah ini juga diharapkan mendorong kepatuhan wajib pajak UMKM, yang pada akhirnya berkontribusi pada peningkatan penerimaan negara dan pembangunan daerah.
Dengan sosialisasi yang terencana dan berkelanjutan, pelaku UMKM di Kabupaten Agam lebih siap menghadapi perubahan regulasi perpajakan sekaligus memanfaatkan berbagai kebijakan pemerintah untuk mendukung pertumbuhan dan keberlanjutan usaha mereka di masa mendatang.
| Pewarta: Romaasi Lastaruli Sinaga |
| Kontributor Foto: Romaasi Lastaruli Sinaga |
| Editor: Trio Nofriadi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 10 views


