Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Gayamsari menggelar edukasi perpajakan secara daring bagi wajib pajak orang pribadi pelaku UMKM (Jumat, 26/6/2026). Kegiatan yang dipandu oleh penyuluh pajak, Achmad Afandi, ini mengangkat tema Sosialisasi PP Nomor 20 Tahun 2026 dan diselenggarakan secara daring melalui Microsoft Teams dengan mengundang 50 Wajib Pajak UMKM. 

Edukasi ini digelar untuk membantu pelaku UMKM memahami perubahan aturan perpajakan terbaru, khususnya terkait ketentuan PPh Final UMKM 0,5%. Salah satu pesan penting yang disampaikan adalah bahwa fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5% tidak dihapus dan tarifnya tidak dinaikkan.

Setelah itu, kegiatan berlanjut ke materi utama mengenai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026. Dengan bahasa yang sederhana, Afandi menjelaskan bahwa aturan terbaru ini membawa beberapa penyesuaian penting bagi pelaku UMKM, antara lain terkait siapa saja yang masih dapat menggunakan PPh Final 0,5%, bagaimana cara menghitung batas omzet Rp4,8 miliar, serta perlakuan bagi wajib pajak yang memiliki beberapa sumber penghasilan.

Salah satu pembahasan yang mendapat perhatian peserta adalah soal penghitungan omzet secara agregat. Afandi menjelaskan bahwa dalam ketentuan terbaru, batas omzet Rp4,8 miliar tidak hanya dilihat dari satu jenis usaha saja. Untuk menentukan apakah wajib pajak masih memenuhi kriteria menggunakan PPh Final 0,5%, omzet dihitung dari seluruh peredaran bruto usaha dan pekerjaan bebas, baik yang dikenai PPh Final maupun Nonfinal, termasuk penghasilan dari luar negeri.

Dengan aturan ini, wajib pajak perlu melihat gambaran penghasilannya secara lebih utuh. Misalnya, apabila seseorang memiliki usaha kuliner sekaligus menjalankan jasa pekerjaan bebas, maka peredaran bruto dari kedua sumber tersebut perlu diperhitungkan untuk menguji batas Rp4,8 miliar.

Afandi menekankan bahwa penghitungan agregat ini bukan untuk mempersulit pelaku UMKM, melainkan agar fasilitas PPh Final 0,5% tetap diberikan kepada pihak yang memang menjadi sasaran kebijakan.

“Bapak dan Ibu pelaku UMKM tidak perlu panik. PPh Final UMKM 0,5% tetap ada dan tarifnya tidak naik. Yang perlu kita pahami bersama adalah aturan mainnya sekarang dibuat lebih jelas. Salah satunya, omzet perlu dilihat secara menyeluruh, bukan hanya dari satu usaha saja, supaya fasilitas ini benar-benar dinikmati oleh pelaku usaha yang berhak,” ujar Afandi.

Sejumlah peserta menanyakan apakah UMKM masih bisa memakai tarif 0,5%, bagaimana perlakuan omzet sampai dengan Rp500 juta bagi wajib pajak orang pribadi, serta apa yang harus dilakukan jika memiliki penghasilan dari usaha sekaligus pekerjaan bebas. Afandi menegaskan bahwa pelaku UMKM tetap dapat menggunakan PPh Final 0,5% sepanjang memenuhi kriteria.

Ia turut menjelaskan bahwa bagi wajib pajak orang pribadi, bagian omzet usaha sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak tetap tidak dikenai PPh Final 0,5%. Pada bagian akhir kegiatan, Afandi mengajak peserta untuk mulai mengecek kembali sumber penghasilan, menghitung omzet secara lebih cermat, dan tidak ragu berkonsultasi dengan KPP apabila masih membutuhkan penjelasan lebih lanjut.

Melalui kegiatan ini, KPP Pratama Semarang Gayamsari berharap Wajib Pajak UMKM semakin memahami bahwa perubahan aturan perpajakan bukan untuk mempersulit, melainkan untuk memberikan kepastian, menjaga keadilan, dan memastikan fasilitas pajak tetap tepat sasaran.

 

Pewarta: Sukimah
Kontributor Foto: Sukimah
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.