Badan Usaha Justru Tidak Terbebani dengan PP 20/2026, Ini Penjelasannya
Oleh: Anang Purnadi, pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Jagad maya sedang ramai membahas Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan terutama Perseroan Terbatas (PT), Commanditaire Vennootschap (CV), Badan Usaha Milik Desa/Desa Bersama (BUMDes/BUMDesma) menjadi 22% persen dari 0.5%. Benarkah demikian?
Faktanya, Tarif PPh Badan Cenderung Turun
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 baru saja diundangkan pada 22 April 2026. Sebenarnya dari aturan baru tersebut tidak ada tarif pajak baru, terlebih untuk Wajib pajak Badan Usaha. Jika kita telaah lebih lanjut, tarif PPh untuk Wajib Pajak Badan sebesar 22% sejak Tahun 2022 dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), khususnya klaster UU Pajak Penghasilan (PPh).
Jika kita melihat sejarah tarif PPh Badan, angka 11% atau 22% bukan merupakan tarif tertinggi yang pernah diberlakukan. Justru dari masa ke masa, tarif PPh badan malah makin turun. Adapun sejarah tarif PPh Badan dapat diringkas sebagai berikut:
- Tahun 1983 – 1994 : Tarif PPh 35 persen untuk Penghasilan Kena Pajak di atas Rp50 juta;
- Tahun 1995 – 2000 : Tarif PPh 30 persen untuk Penghasilan Kena Pajak di atas Rp50 juta;
- Tahun 2001 – 2008 : Tarif PPh 30 persen untuk Penghasilan Kena Pajak di atas Rp100 juta;
- Tahun 2009 – 2019 : Tarif PPh 28 persen bersifat flat (tarif tunggal);
- Tahun 2020 – 2021 : Tarif PPh 25 persen bersifat flat (tarif tunggal);
- Tahun 2022 – sekarang : Tarif PPh 22 persen, ada fasilitas diskon tarif 50% bagi badan dengan omzet sampai dengan Rp50 miliar setahun (Pasal 31E);
Dan, apakah semua Wajib Pajak Badan dikenakan tarif 22%? Jawabannya tidak. Karena masih ada ketentuan pemberian fasilitas 50% dari tarif, atau efektif hanya sebesar 11% untuk WP Badan dengan omzet/peredaran bruto sampai dengan Rp4,8 miliar. Untuk WP Badan dengan omzet Rp4,8 sampai dengan Rp50 miliar, masih dapat fasilitas tarif PPh 11% untuk Penghasilan Kena Pajak dari bagian omzet sampai dengan Rp4,8 miliar. Tarif penuh 22% hanya berlaku untuk WP Badan yang omzetnya di atas Rp50 miliar.
Dilarang Pakai Tarif UMKM 0.5% kecuali Perorangan dan Koperasi
Tidak ada tarif baru Pajak Penghasilan dalam PP Nomor 20 Tahun 2026, apalagi menaikkan dari 0,5% menjadi 22%. Yang tepat adalah, jangka waktu penggunaan tarif UMKM bagi badan sudah habis sehingga harus kembali ke tarif semula. Aturan baru ini mengatur tentang siapa saja yang dapat menggunakan tarih PPh Final UMKM 0,5% dari omzet. Sebelum berlakunya PP 20 Tahun 2026, Wajib Pajak Badan yang baru terdaftar bisa memilih menggunakan PPh Final sesuai PP 23 Tahun 2018 atau PP 55 Tahun 2022 dengan jangka waktu tertentu.
Untuk PT dapat menggunakan tarif PPh final UMKM sampai dengan 3 tahun sejak terdaftar. Untuk Koperasi, CV, Firma, Yayasan dan sejenisnya boleh menggunakan PPh final UMKM maksimal 4 tahun sejak terdaftar. Orang pribadi bisa sampai dengan 7 tahun sejak terdaftar. Batasan omzetnya tidak lebih dari Rp4,8 miliar setahun. Jika jangka waktu selesai Orang Pribadi bisa memilih norma penghitungan penghasilan neto (NPPN). Jika omzet melebihi Rp4,8 miliar, maka wajib pajak tersebut diwajibkan menggunakan pembukuan.
Setelah PP 20 Tahun 2026, yang boleh menggunakan tarif PPh final UMKM adalah Orang Pribadi dan Perseroan Perorangan (PT Perorangan) tanpa jangka waktu, sehingga bisa selamanya menggunakan tarif 0,5% dari omzet. Sedangkan untuk Wajib Pajak Badan hanya Koperasi yang masih dapat menggunakan PPh final 0.5% dengan jangka waktu paling lama 4 tahun sejak terdaftar.
Badan Usaha Bisa Gak Bayar Pajak
Sejak berlaku, PP 20 Tahun 2026 mengharuskan Badan Usaha kecuali Koperasi harus menggunakan tarif PPh Badan. Menghitungnya dengan cara mengalikan tarif dengan Penghasilan Kena Pajak atau Laba Bersih. Laba bersih dapat diketahui dari Laporan Keuangan (Laporan Laba Rugi).
Kesulitannya apa sebenarnya? Rata-rata perusahaan yang baru berdiri merasakan kesulitan dalam hal pembuatan pembukuan. Secara garis besar kerumitan pembukuan tergantung dari skala bisnis dan jumlah transaksi dalam perushaan tersebut. Yang paling penting dalam pembukuan adalah, catat dan simpan semua bukti transaksi. Baik transaksi penghasilan maupun transaksi pembelian dan biaya-biaya.
Perusahaan yang baru berdiri biasanya menangani transaksi yang belum banyak kuantitasnya. Pengeluaran untuk biaya-biaya cenderung lebih besar dibanding dengan penghasilan yang diiterima. Bahkan bisa jadi pada tahun pertama belum ada penghasilan sama sekali, dan tahun kedua jumlah penghasilan bisa jadi masih sangat kecil sehingga memungkinkan mengalami kerugian.
Pajak atas Omzet, Berarti Rugi Tetap Bayar Pajak
Pengeluaran awal pendirian perusahaan menjadi komponen yang membuat perusahaan rugi, di masa awal pendirian. Biaya pembangunan gedung, sewa kantor/gedung, biaya renovasi kantor/gedung, biaya perizinan, biaya pembelian mesin, pembelian kendaraan operasional, biaya pengadaan peralatan kantor menjadi beban pada tahun pertama.
Jika perusahaan menggunakan tarif PPh final, Wajib Pajak harus membayar pajak 0,5% dari peredaran bruto. Wajib Pajak tidak bisa mengakui biaya-biaya untuk operasional maupun biaya pendirian perusahaan sebagai pengurang penghasilan. Meskipun kenyataannya rugi, tetap wajib membayar pajak 0,5% karena dihitung dari omzet.
Sedangkan jika menggunakan pembukuan seperti ketentuan PP Nomor 20 Tahun 2026, maka Pajak Penghasilan PPh Badan terutang jika perusahaan mendapatkan laba (Penghasilan Kena Pajak). Dengan biaya awal pendirian yang jumlahnya besar, maka perusahaan sangat mungkin belum dapat keuntungan. Sehingga tidak ada pajak penghasilan yang harus dibayar.
Dan atas biaya-biaya tersebut dapat dilakukan pembebanan sehingga bisa dibiayakan secara proporsional mulai dari 4 tahun sampai dengan 20 tahun. Sehingga tiap tahun dapat menjadi beban pengurang atas keuntungan. Bahkan jika perusahaan masih mengalami kerugian, masih dapat dikompensasikan sampai dengan 5 tahun dari tahun kerugian. Dan hal ini kontradiksi dengan penggunaan PPh final maksimal 4 tahun.
Jadi, penetapan aturan PP 20 Tahun 2026 sangat mendukung perusahaan. Perusahaan tidak wajib bayar pajak sampai beberapa tahun jika belum untung. Dan kerugian bisa dikompensasikan untuk mengurangi keuntungan sampai dengan 5 tahun ke depan.
*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 49 views