Oleh: Eko Priyono, pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Pajak merupakan tulang punggung pembiayaan negara. Melalui pajak, pemerintah memperoleh sumber daya untuk membangun infrastruktur, menyediakan pelayanan publik, serta menjalankan berbagai program kesejahteraan masyarakat. Namun, keberhasilan sistem perpajakan tidak semata-mata diukur dari besarnya penerimaan negara. Lebih dari itu, sistem perpajakan harus mampu menghadirkan rasa keadilan bagi seluruh wajib pajak. Di sinilah tantangan terbesar kebijakan fiskal berada, yakni menyeimbangkan kepentingan negara untuk memperoleh penerimaan dengan hak masyarakat untuk mendapatkan perlakuan yang adil.

Dalam konteks tersebut, terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 menjadi menarik untuk dicermati. Peraturan ini mempertahankan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen bagi pelaku usaha dengan peredaran bruto tertentu, tetapi sekaligus memperketat berbagai persyaratan untuk memperoleh fasilitas tersebut. Sejumlah perubahan yang diperkenalkan menunjukkan upaya pemerintah untuk memastikan bahwa insentif pajak benar-benar dinikmati oleh pihak yang berhak. Jika ditelaah menggunakan teori keadilan Aristoteles, kebijakan ini mencerminkan ikhtiar untuk membangun sistem perpajakan yang lebih proporsional dan berkeadilan.

Aristoteles memandang keadilan sebagai salah satu kebajikan tertinggi dalam kehidupan bermasyarakat. Menurutnya, hukum yang baik adalah hukum yang mampu menciptakan kesejahteraan bersama. Keadilan bukan sekadar memberikan perlakuan yang sama kepada setiap orang, melainkan memberikan hak dan kewajiban sesuai dengan kondisi masing-masing. Dengan kata lain, keadilan harus mempertimbangkan proporsi, kemampuan, dan kontribusi setiap individu dalam kehidupan sosial.

Pemikiran tersebut melahirkan dua konsep utama, yaitu keadilan distributif dan keadilan korektif. Keadilan distributif menekankan pembagian hak, manfaat, dan beban secara proporsional. Sementara itu, keadilan korektif berfungsi memperbaiki ketidakseimbangan yang muncul akibat tindakan yang menimbulkan kerugian atau keuntungan yang tidak semestinya. Kedua konsep ini relevan untuk membaca arah kebijakan yang diatur dalam PP Nomor 20 Tahun 2026.

Pada Pasal 56, pemerintah tetap mempertahankan tarif PPh Final sebesar 0,5 persen bagi wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu. Kebijakan ini menunjukkan keberpihakan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang selama ini menjadi salah satu penggerak utama perekonomian nasional. Bagi pelaku usaha dengan kapasitas ekonomi yang terbatas, tarif yang rendah memberikan ruang untuk berkembang tanpa dibebani kewajiban perpajakan yang terlalu berat.

Dari perspektif keadilan distributif Aristoteles, kebijakan tersebut mencerminkan prinsip proporsionalitas. Negara tidak memperlakukan seluruh wajib pajak secara identik, melainkan mempertimbangkan kemampuan ekonominya. Pelaku usaha kecil yang memiliki kapasitas terbatas memperoleh perlakuan berbeda dibandingkan pelaku usaha yang lebih besar. Perbedaan perlakuan ini bukan bentuk ketidakadilan, melainkan justru perwujudan keadilan karena mempertimbangkan kondisi yang berbeda.

Meski demikian, pemerintah juga menetapkan sejumlah pengecualian. Penghasilan yang berasal dari pekerjaan bebas, seperti dokter, pengacara, akuntan, konsultan, notaris, aktuaris, seniman, pembuat konten digital, agen asuransi, dan profesi sejenis lainnya tidak dapat memanfaatkan fasilitas PPh Final tersebut. Ketentuan ini sempat menimbulkan perdebatan karena dianggap membedakan perlakuan antarwajib pajak.

Namun, jika ditinjau dari teori Aristoteles, perbedaan tersebut justru memiliki dasar keadilan yang kuat. Aristoteles menegaskan bahwa orang yang berada dalam kondisi berbeda tidak harus menerima perlakuan yang sama. Karakteristik penghasilan profesi bebas berbeda dengan penghasilan pelaku UMKM pada umumnya. Penghasilan profesi bebas bertumpu pada keahlian profesional dan dalam banyak kasus memiliki potensi pendapatan yang lebih tinggi. Oleh karena itu, pengenaan mekanisme perpajakan yang berbeda dapat dipahami sebagai upaya menciptakan distribusi beban pajak yang lebih seimbang.

Prinsip yang sama juga terlihat dalam Pasal 57 yang membatasi penerima fasilitas PPh Final hanya kepada wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi dengan omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak. Batasan tersebut menunjukkan bahwa fasilitas pajak dimaksudkan sebagai instrumen pemberdayaan usaha yang masih berkembang, bukan sebagai fasilitas permanen yang dapat dinikmati tanpa batas.

Dalam kerangka keadilan distributif, kebijakan tersebut mencerminkan pemberian manfaat berdasarkan kebutuhan dan kemampuan. Pelaku usaha yang telah berkembang dan memiliki kapasitas ekonomi lebih besar diarahkan untuk menggunakan skema perpajakan umum. Dengan demikian, manfaat yang diberikan negara dapat lebih tepat sasaran kepada kelompok yang memang membutuhkan dukungan.

Perubahan yang paling signifikan terdapat dalam Pasal 58 yang mengatur penggabungan omzet suami dan istri serta perseroan perorangan yang didirikan oleh keduanya. Ketentuan ini lahir untuk mencegah praktik pemecahan usaha yang bertujuan mempertahankan omzet di bawah batas Rp4,8 miliar agar tetap memperoleh fasilitas PPh Final.

Sebelum aturan ini diterapkan, terdapat peluang bagi sebagian pelaku usaha untuk membagi kegiatan usahanya ke dalam beberapa entitas yang berbeda. Secara administratif, masing-masing entitas terlihat memenuhi syarat sebagai penerima fasilitas. Akan tetapi, secara substansi, keseluruhan usaha tersebut sebenarnya merupakan satu kesatuan ekonomi yang memiliki kapasitas lebih besar daripada yang tampak di atas kertas.

Dalam perspektif Aristoteles, kondisi demikian menciptakan ketidakseimbangan yang perlu diperbaiki. Di sinilah konsep keadilan korektif menemukan relevansinya. Aristoteles berpendapat bahwa hukum harus mampu mengoreksi keadaan ketika seseorang memperoleh keuntungan yang tidak semestinya. Apabila fasilitas pajak diberikan kepada pihak yang secara ekonomi tidak lagi memenuhi tujuan awal pemberian fasilitas tersebut, maka terjadi penyimpangan dari prinsip keadilan.

Melalui mekanisme penggabungan omzet, pemerintah berusaha mengembalikan keseimbangan tersebut. Fasilitas perpajakan diberikan berdasarkan kondisi ekonomi yang sebenarnya, bukan berdasarkan rekayasa administratif yang hanya bertujuan memperoleh keuntungan pajak. Dengan demikian, kebijakan ini dapat dipandang sebagai instrumen koreksi untuk menjaga integritas sistem perpajakan.

Selain itu, pembatasan jangka waktu pemanfaatan fasilitas bagi koperasi selama empat tahun pajak juga menunjukkan penerapan prinsip keadilan yang serupa. Fasilitas pajak diberikan sebagai sarana untuk memperkuat fondasi usaha pada masa awal pertumbuhan. Setelah mencapai tingkat perkembangan tertentu, koperasi diharapkan mampu menjalankan kewajiban perpajakannya sebagaimana pelaku usaha lainnya. Dengan cara ini, insentif pajak tetap berfungsi sebagai stimulus, bukan sebagai hak istimewa yang dinikmati tanpa batas waktu.

Pada akhirnya, PP Nomor 20 Tahun 2026 menunjukkan bahwa keadilan dalam perpajakan tidak selalu berarti memberikan perlakuan yang sama kepada seluruh wajib pajak. Sebaliknya, keadilan justru terwujud ketika negara mampu membedakan perlakuan berdasarkan kondisi yang objektif dan rasional. Inilah esensi keadilan yang diajarkan Aristoteles, yakni memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya sesuai dengan proporsi yang tepat.

Dalam konteks perpajakan, keadilan tercapai ketika beban pajak dibagikan sesuai kemampuan ekonomi, fasilitas diberikan kepada pihak yang benar-benar membutuhkan, dan setiap upaya untuk memperoleh keuntungan yang tidak semestinya dapat dikoreksi melalui aturan yang tepat. Dengan demikian, PP Nomor 20 Tahun 2026 tidak hanya menjadi instrumen fiskal untuk mengamankan penerimaan negara, tetapi juga menjadi sarana untuk memperkuat keadilan dalam sistem perpajakan Indonesia.

 

*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.

Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.