Seorang pelaku usaha eceran berbentuk CV mengunjungi loket Helpdesk TPT Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi (KP2KP) Sinjai di Mal Pelayanan Publik berlokasi di Jalan Persatuan Raya, Balangnipa, Kabupaten Sinjai (Selasa, 2/6/2026). Wajib Pajak tersebut berkonsultasi terkait tarif pajak penghasilan (PPh) yang terbaru sehubungan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 (PP 20/2026).
Wajib pajak tersebut sebelumnya memanfaatkan tarif PPh final sesuai dengan PP Nomor 55 Tahun 2022. Ia menerima informasi bahwa terdapat aturan terbaru yang mengubah PP tersebut. “Saya mendapatkan informasi bahwa PP 55 Tahun 2022 telah diubah. Bagaimana pemberlakuan tarif untuk toko saya pada tahun 2026 dan seterusnya?” tanya wajib pajak.
Kepala KP2KP Sinjai, Hendrawan, menjelaskan bahwa saat ini terdapat aturan yang baru saja diterbitkan oleh pemerintah yakni PP 20/2026 perubahan atas PP 55/2022 tentang Penyesuaian Pengaturan Di Bidang Pajak Penghasilan. Aturan tersebut mengubah beberapa hal termasuk pemberlakuan tarif PPh final bagi CV.
“Untuk CV yang didirikan pada tahun 2022 dapat memanfaatkan tarif PPh Final UMKM 0.5% sampai dengan tahun pajak 2026, sepanjang peredaran bruto atau omset yang terdiri dari usaha dan pekerjaan bebas lainnya tidak melebihi Rp4,8 miliar. Untuk tahun depan (tahun pajak 2027) PP 20 tahun 2026 sudah mulai berlaku dan tarif yang dikenakan untuk CV adalah tarif Pasal 17 ayat (2) huruf b dengan memperhatikan Pasal 31E UU PPh,” tutur Hendrawan.
Lebih lanjut, wajib pajak menanyakan terkait bagaimana penyetoran pajak apabila sudah tidak berlaku tarif PPh Final UMKM. “Dengan berlakunya PP 20 tahun 2026, apakah terdapat perubahan kode setoran pajak?” tanyanya.
“Untuk tahun pajak 2026, setoran pajak masih dapat dilakukan menggunakan KAP KJS 411128-420 PPh Final UMKM Setor Sendiri. Namun di tahun 2027 apabila Bapak hendak melakukan penyetoran pajak berkala setiap bulan bisa menggunakan KAP KJS 411618-100 Setoran untuk Deposit Pajak atau beralih menggunakan skema angsuran PPh Pasal 25,” jelas Hendrawan.
Usai mendapat penjelasan, wajib pajak mengapresiasi edukasi yang diberikan petugas mengenai perubahan tarif PPh CV dan mekanisme penyetoran pajak perbulan tersebut.
Di akhir sesi konsultasi, Hendrawan menyampaikan apresiasi kepada wajib pajak atas kepatuhan dan komitmen dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.
| Pewarta: Rizqy Ainnisa Fajrin |
| Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KP2KP Sinjai |
| Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 26 views
