Era Baru PPh Final UMKM, Bentuk Nyata Insentif Tepat Sasaran
Oleh: (Aptri Oktaviyoni), pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Mulai 22 April 2026, Indonesia memasuki era baru pengenaan Pajak Penghasilan bersifat final bagi wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu (PPh Final UMKM). Melalui Peraturan Pemerintah nomor 20 Tahun 2026 (PP 20/2026) tentang Penyesuain Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan yang merupakan beleid revisi atas Peraturan Pemerintah nomor 55 Tahun 2022 (PP 55/2022), pemerintah menetapkan insentif PPh Final UMKM hanya diberikan kepada tiga kelompok subjek pajak yaitu orang pribadi, perseroan perorangan (PT Perorangan) yang didirikan oleh satu orang, dan koperasi.
Pemerintah menata ulang insentif PPh Final UMKM agar lebih tepat sasaran. Tarif PPh Final UMKM tetap 0,5% dan batas omzet tetap Rp4,8 miliar. Orang pribadi dan PT Perorangan dapat memanfaatkan tarif PPh Final UMKM tanpa batas waktu, sedangkan koperasi dapat memanfaatkan tarif PPh Final UMKM maksimal empat tahun sejak terdaftar, selama peredaran bruto orang pribadi, PT Perorangan, dan koperasi dalam satu tahun pajak tidak melebihi Rp4,8 miliar.
Peredaran bruto dihitung dari keseluruhan omzet yang berasal dari kegiatan usaha, jasa pekerjaan bebas, penghasilan yang dikenai PPh Final dan nonfinal, penghasilan dari luar negeri, serta penggabungan omzet keluarga termasuk PT Perorangan (suami, istri, dan anak yang belum dewasa).
Lalu, bagaimana kewajiban perpajakan badan hukum berbentuk Perseroan Terbatas (PT non-PT Perorangan), Persekutuan Komanditer (CV), Firma, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), dan Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) yang baru terdaftar sejak PP 20/2026 ini diundangkan? Bagi PT, CV, Firma yang baru terdaftar perlu menyiapkan pembukuan dan penghitungan pajak berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang PPh (pembukuan/ norma), sedangkan BUMDes dan BUMDesma diarahkan pada akuntabilitas laporan keuangan komersial/ normal.
Secara prinsip, wajib pajak badan sudah wajib menyelenggarakan pembukuan sejak mulai menjalankan kegiatan usaha. Penghitungan pajak didasarkan pada pembukuan, laba fiskal, koreksi fiskal, dan penghitungan Penghasilan Kena Pajak. Semakin baik pembukuan diselenggarakan dari awal, semakin mudah para pelaku usaha untuk mengukur kinerja usaha, memahami posisi keuangan usaha, hingga menyusun strategi pengembangan bisnis. Dampaknya pun baik bagi wajib pajak dalam memahami kewajiban perpajakannya.
Kepastian Hukum dan Ketentuan Peralihan
Dari keseluruhan perubahan yang diatur dalam PP 20/2026, terdapat satu aspek yang menjadi perhatian utama wajib pajak para pelaku UMKM, yaitu kepastian hukum bagi wajib pajak orang pribadi dan koperasi yang telah berakhir masa berlaku pemanfaatan fasilitas PPh Final UMKM sesuai PP 55/2022 namun wajib pajak tetap menghitung, menyetorkan, dan melaporkan PPh menggunakan skema PPh Final UMKM sebelum PP 20/2026 terbit.
Dengan berlakunya PP 20/2026, wajib pajak yang telah memenuhi kewajibannya dengan patuh dan itikad yang baik sesuai ketentuan PPh Final UMKM maka wajib pajak dapat meminimalkan risiko pembetulan SPT Tahunan, penghitungan ulang pajak dengan menggunakan tarif umum, timbulnya potensi kekurangan atau kelebihan pembayaran pajak, maupun potensi sengketa perpajakan di kemudian hari.
Melalui ketentuan peralihan dalam Pasal II PP 20/2026, pemerintah juga memastikan perpanjangan masa berlaku PPh Final UMKM 0,5% sepanjang memenuhi persyaratan omzet yang ditetapkan bagi:
- Wajib pajak orang pribadi yang masa fasilitas PPh Final UMKM berakhir pada tahun pajak 2024, tetap dapat menggunakan fasilitas PPh Final untuk tahun pajak 2025 dan 2026;
- Wajib pajak orang pribadi yang masa fasilitas PPh Final UMKM berakhir pada tahun pajak 2025, tetap dapat menggunakan fasilitas PPh Final untuk tahun pajak 2026;
- Wajib pajak badan usaha yang masih memiliki sisa masa fasilitas tetap dapat menyelesaikan masa pemanfaatan sampai berakhir. PT Memanfaatkan skema PPh Final selama tiga tahun dan CV, Firma, BUMDes selama empat tahun; serta
- Wajib pajak koperasi yang terdaftar sebelum berlakunya PP 20/2026 dengan jangka waktu pemanfaatan fasilitas PPh Final UMKM berakhir pada 2024 hingga 2029, wajib pajak dimaksud dikenai PPh Final UMKM untuk tahun pajak 2025 hingga 2029.
Pengecualian bagi Kelompok Profesi
Wajib pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan dari pekerjaan bebas dengan berbasis keahlian pribadi tidak termasuk dalam ruang lingkup fasilitas PPh Final UMKM. Kelompok profesi tersebut meliputi: Pengacara, Dokter, Akuntan, Konsultan, Notaris, Arsitek, Penilai, Aktuaris, Pejabat Pembuat Akte Tanah, Musisi, Penyanyi, Seniman, Model, Olahragawan, Pengajar, Pelatih, Moderator, Peneliti, Penerjemah, Agen Iklan, Agen Asuransi, dan Distributor Pemasaran Berjenjang.
Menariknya, Dalam PP 20/2026, pemerintah secara eksplisit, memasukkan profesi digital yang sangat berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir seperti influencer, content creator, selebgram, blogger, vlogger, dan profesi sejenis lainnya sebagai penghasilan dari pekerjaan bebas di luar cakupan orang pribadi yang berhak menggunakan skema PPh Final UMKM.
Pencegahan Praktik Burning dan Firm Splitting
Beberapa tahun terakhir, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) fokus memantau dan mengawasi data omzet konsolidasi wajib pajak untuk mencegah praktik penghindaran pajak yang lebih tinggi berupa bunching dan firm splitting guna memanfaatkan skema PPh Final UMKM.
Bunching merupakan praktik menahan atau memanipulasi pendapatan dan pelaporan omzet agar berada di bawah ambang batas (threshold) peredaran bruto tertentu (Rp4,8 miliar). Sedangkan Firm Splitting merupakan praktik memecah satu entitas bisnis besar atau grup usaha menjadi beberapa entitas yang lebih kecil guna agar masing-masing entitas tersebut memiliki omzet seolah-olah berada di bawah threshold peredaran bruto tertentu (Rp4,8 miliar).
Berdasarkan data DJP pada tahun 2021 hingga 2024, terdapat pola grafik populasi wajib pajak badan yang cenderung meningkat pada level omzet sedikit di bawah Rp4,8 miliar. Berbanding terbalik dengan populasi wajib pajak badan dengan omzet di atas Rp4,8 miliar yang cenderung rendah. Berdasarkan analisa mendalam, melalui PP 20/2026, diharapkan pemerintah dapat mencegah praktik-praktik tax avoidance dan evasion yang agresif tersebut dengan menerapkan pengenaan PPh sesuai kondisi ekonomi riil wajib pajak sehingga dapat memaksimalkan penerimaan negara dari kewajiban pembayaran pajak.
Pada intinya, PP 20/2026 mempertahankan tarif 0,5% dan batas omzet, memperketat kriteria yang berhak memanfaatkan skema PPh Final UMKM, mencegah pemecahan usaha, serta memberikan kepastian hukum dan keadilan dalam pengenaan PPh Final UMKM bagi seluruh wajib pajak.
*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 66 views