Bantul, 26 Mei 2026 – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantul melakukan penyitaan aset terhadap wajib pajak PT H yang memiliki tunggakan pajak sebesar Rp17 miliar. Tindakan penegakan hukum tersebut dilaksanakan di wilayah Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul, pada Selasa (26/5).
Aset yang disita meliputi satu unit kendaraan box, satu unit truk, dan satu unit mobil penumpang. Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari proses penagihan aktif setelah seluruh tahapan administratif sesuai ketentuan perpajakan dijalankan.
Pelaksanaan sita dipimpin langsung oleh Kepala KPP Pratama Bantul, Guntur Wijaya Edi, bersama Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan serta Juru Sita Pajak Negara (JSPN). Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh penanggung jawab wajib pajak dan berlangsung tertib tanpa kendala berarti karena wajib pajak bersikap kooperatif.
Kepala KPP Pratama Bantul, Guntur Wijaya Edi, mengatakan bahwa tindakan penyitaan telah memiliki dasar hukum yang tetap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Penyitaan yang dilakukan KPP Pratama Bantul ini sudah incracht atau berketetapan hukum tetap sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kebijakan dan prosedur penyitaan ini mengacu pada Pasal 12 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000,” ujar Guntur.
Sementara itu, Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan, Tuty Widijani, menegaskan bahwa tindakan penyitaan bukan merupakan langkah awal dalam proses penagihan pajak.
“Kami senantiasa mengedepankan tindakan penagihan secara persuasif kepada wajib pajak sebelum dilakukan penagihan aktif. Penyitaan dilakukan ketika upaya-upaya tersebut belum menghasilkan penyelesaian kewajiban perpajakan,” kata Tuty.
Juru Sita Pajak Negara, Heri Maryanto, menyampaikan bahwa pihaknya tetap membuka ruang penyelesaian setelah tindakan penyitaan dilakukan.
“Kami optimistis wajib pajak akan melunasi utang pajaknya. Setelah penyitaan ini, wajib pajak bersedia melakukan diskusi untuk membahas upaya-upaya percepatan pelunasan,” ujarnya.
Melalui tindakan penegakan hukum ini, KPP Pratama Bantul berharap dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan serta mendukung optimalisasi penerimaan negara.
Narahubung Media:
Mohamad Rifki Rachman
Plt. Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat
Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Daerah Istimewa Yogyakarta
0274-4333951
P2humas.yogyakarta@pajak.go.id
- 6 views