JAKARTA, 21 Mei 2026 – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Timur mulai merealisasikan kerja sama publikasinya dengan Subdirektorat Publikasi Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (KP DJBC). Perdana mengudara, tim penyuluh DJP Jakarta Timur hadir sebagai narasumber dalam program siaran langsung OBSESI (Obrolan Seru Siang) di kanal BEA CUKAI Radio, Rabu (20/5).

Dipandu oleh dua penyiar kawakan Radio Bea Cukai, Tika dan Thoriq, bincang santai di segmen "Ngerujak Pajak" (Ngerumpiin Pajak) kali ini mengangkat topik hangat yang sering membingungkan pasangan baru maupun yang sudah lama menikah: "NPWP Suami Istri, Sebaiknya Gabung atau Pisah?".

Membuka obrolan, Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Madya Kanwil DJP Jakarta Timur, Rony, menjelaskan bahwa sistem perpajakan di Indonesia pada dasarnya memandang keluarga sebagai satu kesatuan ekonomi.

"Prinsipnya, penghasilan atau harta yang diperoleh suami dan istri adalah milik bersama untuk kesejahteraan keluarga. Oleh karena itu, aturan dasarnya adalah satu keluarga cukup memiliki satu NPWP, yang melekat pada suami sebagai kepala keluarga," jelas Rony.

Namun, Rony menambahkan, ada beberapa kondisi di mana suami istri dikenai pajak secara terpisah. Di dalam regulasi, dikenal tiga status khusus: Pisah Harta (PH) berdasarkan perjanjian notaris, Memilih Terpisah (MT) atas kehendak istri, dan Hidup Berpisah (HB) bagi pasangan yang telah resmi bercerai.

Bagi pasangan dengan status PH dan MT, di era sistem baru Coretax saat ini, masing-masing suami dan istri akan memiliki NPWP sendiri dan mengaktifkan akun Coretax-nya masing-masing. Namun, karena tetap dihitung sebagai satu kesatuan ekonomi, penghasilan berdua akan digabungkan terlebih dahulu di lampiran SPT untuk dihitung pajaknya secara proporsional.

Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Muda Kanwil DJP Jakarta Timur, Andriyan, kemudian membagikan tips praktis bagi masyarakat untuk menentukan pilihan terbaik antara menggabungkan atau memisahkan NPWP.

"Jika istri bekerja sebagai karyawan di satu perusahaan saja dan suami juga pegawai, sangat disarankan untuk menggabungkan NPWP. Mengapa? Karena penghasilan istri bisa langsung dilaporkan sebagai PPh Final di SPT suami. Perhitungannya jauh lebih simpel dan biasanya status laporannya nihil, tidak ada kurang bayar," urai Andriyan.

Sebaliknya, jika NPWP dipisah (baik karena status PH atau MT), penghasilan keduanya harus digabungkan dan dihitung ulang dengan tarif progresif. Bagi pasangan yang berpenghasilan besar, penggabungan ini berpotensi memicu kurang bayar karena akumulasi penghasilan berdua bisa menyentuh lapisan tarif pajak yang lebih tinggi.

Tika dan Thoriq kemudian menanyakan bagaimana jika sang istri memiliki usaha sendiri, seperti jualan online. Menjawab hal tersebut, Rony memaparkan bahwa untuk istri yang menjalankan UMKM dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar setahun, mereka berhak atas fasilitas bebas pajak untuk omzet hingga Rp500 juta dalam satu keluarga.

"Kalau NPWP digabung, pelaporannya jauh lebih praktis karena semua omzet toko online istri langsung masuk ke SPT suami sebagai PPh Final setengah persen setelah dikurangi batas Rp500 juta tersebut," tambah Rony.

Terkait kekhawatiran masyarakat bahwa menonaktifkan NPWP istri akan mempersulit urusan pekerjaan, Andriyan meluruskan anggapan tersebut. Di era Coretax, proses menonaktifkan NPWP istri bisa dilakukan sepenuhnya secara online.

"Yang dinonaktifkan itu hanya kewajiban lapor SPT tahunannya secara mandiri agar tidak repot. Namun, NIK istri tetap aktif. Jadi, istri tetap bisa menggunakan NIK-nya sendiri untuk menerima bukti potong dari kantor, bertransaksi perbankan, bahkan tetap sah menandatangani dokumen perusahaan atau faktur pajak jika ia merupakan pengurus perusahaan," tegas Andriyan.

Di akhir siaran, tim penyuluh mengingatkan masyarakat yang ingin mempelajari simulasi pengisian SPT di sistem baru untuk memanfaatkan aplikasi Simulator SPT Tahunan yang telah disediakan DJP.

Siaran kolaboratif di segmen "Ngerujak Pajak" ini diharapkan dapat terus berjalan rutin setiap hari Rabu pukul 10.00 hingga 11.00 WIB guna memberikan edukasi perpajakan yang segar, ringan, dan mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat luas serta pengguna jasa bea cukai.