Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Teluk Kuantan bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Rengat menggelar kegiatan asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan bagi wajib pajak badan berbentuk koperasi di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi.
Kegiatan yang berlangsung di ruang konsultasi KP2KP Teluk Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi (Selasa, 12/5/2026) tersebut diikuti sedikitnya 30 koperasi.
Kegiatan asistensi ini dilaksanakan seiring dengan adanya kebijakan relaksasi penyampaian SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2025 yang diberikan oleh Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Kepala KPP Pratama Rengat, Mochamad Yusman Amin, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut menyampaikan bahwa batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2025 yang semula jatuh pada 30 April 2026 diperpanjang hingga 31 Mei 2026.
“Relaksasi ini diberikan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-71/PJ/2026. Dalam kebijakan tersebut, wajib pajak badan yang memenuhi ketentuan selama periode relaksasi akan memperoleh penghapusan sanksi administratif berupa denda maupun bunga,” jelasnya.
Dalam sambutannya, Mochamad Yusman Amin juga mengimbau para peserta agar tidak ragu bertanya apabila masih mengalami kendala dalam pengisian SPT melalui sistem Coretax DJP. “Kami di sini siap membantu dan mendampingi Bapak dan Ibu sekalian hingga tuntas,” ujarnya.
Selama kegiatan asistensi berlangsung, para petugas memberikan pendampingan secara langsung kepada peserta, mulai dari aktivasi Coretax DJP, akses akun Coretax DJP, pemilihan menu pelaporan untuk badan hukum, penginputan data laporan keuangan, penggunaan sistem billing dan deposit, hingga proses pengiriman SPT Tahunan. Para peserta menyambut positif kegiatan tersebut.
Sejumlah peserta mengaku asistensi yang diberikan sangat membantu, terutama bagi wajib pajak di daerah yang masih menghadapi kendala jaringan maupun akses dalam penggunaan sistem digital perpajakan.
KP2KP Teluk Kuantan bersama KPP Pratama Rengat menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan prima dan pendampingan kepada wajib pajak, khususnya pada masa implementasi Coretax DJP. Melalui kegiatan asistensi ini, wajib pajak memahami proses pelaporan SPT Tahunan secara lebih mudah, benar, dan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
| Pewarta: Faiz Ariq Azmi Haikal Kadri dan Alan Afriyanto |
| Kontributor Foto: Faiz Ariq Azmi Haikal Kadri |
| Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 50 views

