Oleh: (Sofia Ardhiana), pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Bulan Maret dan April adalah bulan “musimnya surat pemberitahuan (SPT) tahunan”. Sesuai ketentuan, setelah wajib pajak orang pribadi menyelesaikan kewajiban pelaporan SPT pada akhir Maret, tibalah batas waktu penyampaian SPT tahunan badan yang wajib disampaikan empat bulan setelah akhir tahun pajak. Bagi yang menggunakan tahun buku sama dengan tahun kalender, maka batas waktunya adalah 30 April.

Walaupun empat bulan setelah tutup buku pada akhir tahun sebenarnya merupakan jangka waktu untuk menyiapkan SPT, tetapi terkadang muncul kendala dalam mempersiapkan pelaporan SPT tahunan badan. Bisa jadi karena laporan keuangan yang belum selesai, atau proses audit oleh akuntan publik masih berlangsung, sehingga wajib pajak memerlukan waktu yang lebih panjang dan akan melewati batas waktu pelaporan.

Apabila diperkirakan pelaporan SPT tahunan badan akan melewati batas 4 bulan setelah akhir tahun pajak, sebenarnya ada “fasilitas” atau kelonggaran yang bisa diajukan. Wajib pajak bisa terlebih dahulu mengajukan pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT tahunan.

Hal ini tercantum dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Dalam Pasal 3 ayat (4) UU KUP, wajib pajak dapat melakukan perpanjangan penyampaian SPT tahunan untuk paling lama 2 bulan dengan cara menyampaikan pemberitahuan tertulis atau dengan cara lain kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Berhubung semua layanan perpajakan saat ini sudah bisa diajukan dengan mudah menggunakan Coretax DJP, saat ini pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT tahunan semakin mudah dilakukan. Pengajuannya bisa dilakukan secara online tanpa harus datang ke kantor pajak.

Syarat Pertama: Waktu Pengajuan

Ada beberapa syarat yang harus diperhatikan. Pertama, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan, Pemberitahuan perpanjangan SPT tahunan hanya bisa diajukan paling lambat empat bulan setelah akhir tahun pajak. Jadi, pastikan wajib pajak tidak melewatkan waktu untuk mengajukan pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT tahunan.

Syarat Kedua: Dokumen yang Perlu Disiapkan

Kedua, wajib pajak harus menyiapkan beberapa dokumen pendukung sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 tentang Ketentuan Pelaporan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Bea Meterai dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PER-11/2025). Berikut ini adalah dokumen yang harus disiapkan sesuai dengan Pasal 97 ayat (6) PER-11/2025:

  1. perhitungan sementara pajak penghasilan (PPh) terutang dalam satu tahun pajak yang batas waktu penyampaiannya diperpanjang;
  2. perhitungan sementara PPh Pasal 26 ayat (4) untuk wajib pajak bentuk usaha tetap;
  3. laporan keuangan sementara;
  4. surat setoran pajak (SSP) atau sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan SSP sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang, dalam hal terdapat kekurangan pembayaran pajak; dan
  5. surat pernyataan dari akuntan publik yang menyatakan audit laporan keuangan belum selesai, dalam hal laporan keuangan diaudit oleh akuntan publik.

Dalam hal pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT tahunan PPh ditandatangani oleh kuasa wajib pajak, pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT tahunan PPh wajib dilengkapi dengan surat kuasa khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Cara Pengajuan di Coretax DJP

Jika dokumen sudah disiapkan, langkah selanjutnya adalah penyampaian di Coretax DJP. Tata caranya adalah sebagai berikut.

  1. Log in di laman Coretax DJP (https://coretaxdjp.pajak.go.id) melalui person in charge (PIC) wajib pajak badan,kemudian impersonate ke wajib pajak badan. 
  2. Pilih menu “Layanan Wajib Pajak” > “Layanan Administrasi” > “Buat Permohonan Layanan Administrasi”.
  3. Pilih Nomor Penunjukan Kuasa”.
  4. Pilih AS.08 Pemberitahuan Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian SPT dan SPOP, kemudian lanjutkan dengan memilih AS.08-01 LA.08-01 Pemberitahuan Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian SPT Tahunan.

Tampilan di coretax

  1. Lalu klik “Simpan”.
  2. Halaman akan menuju ke kasus yang baru dibuat.
  3. Memilih “Alur Kasus”.
  4. Pada select form pilih “Pemberitahuan Jangka Waktu Penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan”. Bagi wajib pajak dengan pembukuan mata uang dolar Amerika Serikat, yang dipilih pada select form adalah “Pemberitahuan Jangka Waktu Penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan yang Diizinkan Menyelenggarakan Pembukuan dalam Mata Uang Dollar Amerika Serikat”. Lalu klik “Simpan”.
  5. Kemudian, di bagian bawah klik “Lanjut”.

Tampilan di coretax

  1. Setelah memilih formulir, lanjut isi data yang diperlukan.
  2. Unggah dokumen lampiran seperti perhitungan sementara PPh, laporan keuangan sementara, dan pernyataan akuntan publik.
  3. Bila terdapat pembayaran, bisa memilih data pembayaran pada bagian “NTPN/Pbk”.

Tampilan di coretax

  1. Dalam hal terdapat PPh yang harus dibayar saat penyampaian perpanjangan SPT Tahunan, harus melakukan pembuatan kode billing 411618-200 dan lakukan pembayaran, sehingga pembayaran tersebut bisa dipilih.
  2. Setelah seluruh dokumen lampiran diunggah, centang “Pernyataan Wajib Pajak”, lalu klik “Simpan”.
  3. Setelah klik “Simpan”, pada bagian bawahnya terdapat “Dokumen Keluar – CTAS” yang harus dibuat.
  4. Klik “Create PDF”.
  5. Lalu klik “Sign” dan lakukan penandatanganan secara elektronik.

Tampilan di coretax

  1. Pastikan dokumen yang dilakukan penandatanganan berubah di bagian “Tertanda dari 0 menjadi 1. Kemudian, klik “Kirim”.

Tampilan di coretax

  1. Setelah klik “Kirim”, sistem akan melanjutkan ke langkah berikutnya. Lalu, klik “Lanjut”.

Tampilan di coretax

  1. Jika persetujuan perpanjangan penyampaian SPT tahunan sudah disetujui, bisa dicek pada Daftar Fasilitas yang ada di coretax. Daftar Fasilitas dapat diakses melalui langkah berikut ini: Portal Saya > Profil Saya > Ikhtisar Profil Wajib Pajak > Fasilitas Aktif.

Yuk segera sampaikan permohonan perpanjangan penyampaian SPT tahunannya, agar lebih tenang dan nyaman dalam melaporkan SPT!

*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.

Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.