KPP Pratama Padang Dua menghadirkan kegiatan "Ngabuburit Spectaxcular 2026 Sambil Lapor SPT", Selasa (10/3/2026), mulai pukul 16.00 hingga 18.00 WIB. Kegiatan ini menjadi bagian dari inovasi layanan Direktorat Jenderal Pajak dalam mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya Wajib Pajak Orang Pribadi, dengan pendekatan yang lebih santai namun tetap edukatif.
Menjelang waktu berbuka puasa, suasana di halaman kantor pajak itu terasa berbeda. Bukan sekadar antrean layanan, tetapi juga senyum, obrolan santai, dan semangat warga yang ingin menuntaskan kewajiban sebelum azan magrib berkumandang. Di tengah nuansa Ramadan yang hangat, pelaporan pajak pun dikemas lebih humanis dan bersahabat.
Dalam kegiatan tersebut, masyarakat tidak hanya datang untuk melapor pajak, tetapi juga mendapatkan berbagai kemudahan layanan. Mulai dari aktivasi akun Coretax, asistensi pelaporan SPT Tahunan, hingga konsultasi langsung dengan petugas pajak. Menjelang berbuka, suasana semakin hangat dengan pembagian takjil kepada para Wajib Pajak yang hadir.
Konsep “ngabuburit sambil lapor pajak” ini terbukti efektif menarik minat masyarakat. Wajib pajak dapat memanfaatkan waktu menunggu berbuka untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan tanpa harus mengorbankan aktivitas harian. Pendekatan ini juga menjadi ruang interaksi yang lebih cair antara petugas pajak dan masyarakat, sehingga berbagai kendala dapat langsung diatasi.
Kegiatan ini juga menjadi momentum pengenalan Coretax, sistem administrasi perpajakan terbaru yang terintegrasi secara digital. Melalui Coretax, pelaporan SPT Tahunan kini menjadi lebih praktis, transparan, dan terdokumentasi dalam satu sistem. Wajib Pajak cukup mengakses satu platform untuk mengelola berbagai kebutuhan perpajakan, mulai dari pelaporan hingga pemutakhiran data.
Petugas turut memberikan pendampingan langsung kepada peserta, terutama dalam pengisian data penting seperti penghasilan tahunan, daftar harta, kewajiban atau utang, serta data tanggungan keluarga. Pendampingan ini penting untuk memastikan pelaporan dilakukan secara benar dan sesuai ketentuan, sekaligus meminimalisir potensi kesalahan.
Direktorat Jenderal Pajak juga kembali mengingatkan bahwa batas akhir pelaporan SPT tahunan wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret. Masyarakat diimbau untuk tidak menunda pelaporan guna menghindari sanksi administrasi serta memastikan kewajiban perpajakan terpenuhi tepat waktu.
Melalui Ngabuburit Spectaxcular 2026, DJP menunjukkan bahwa pelayanan publik dapat dikemas lebih dekat dengan kehidupan masyarakat. Tidak kaku, tidak berjarak, tetapi hadir di tengah momentum kebersamaan. Harapannya, kesadaran dan kepatuhan pajak tidak hanya tumbuh karena kewajiban, tetapi juga karena kemudahan dan pengalaman layanan yang menyenangkan.
Di antara hiruk-pikuk menjelang berbuka, satu pesan sederhana tersampaikan: melaporkan pajak kini bisa dilakukan dengan lebih mudah, nyaman, dan penuh makna.
| Pewarta: Miranda Marselina |
| Kontributor Foto: Miranda Marselina |
| Editor: Trio Nofriadi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 2 views



